Kapolres Padang Pariaman Peringatkan Anggotanya: Tak Ada Ampun untuk Narkoba dan Tambang Ilegal

Polres Padang Pariaman menegaskan komitmen tanpa toleransi terhadap peredaran narkoba dan penambangan emas tanpa izin. Kapolres AKBP Riyana Purwasari menekankan penindakan tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum anggota. Satreskrim juga mengungkap kasus tambang ilegal di Nagari Kapalo Hilalang dengan menahan tersangka PR alias RC dan menyita alat berat.

Oct 16, 2026 - 12:03
Updated: 20 hours ago
0 0
Kapolres Padang Pariaman Peringatkan Anggotanya: Tak Ada Ampun untuk Narkoba dan Tambang Ilegal
Kapolres Padang Pariaman Peringatkan Anggotanya: Tak Ada Ampun untuk Narkoba dan Tambang Ilegal

Kepolisian Resor Padang Pariaman menegaskan tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap dua jenis kejahatan yang dinilai menonjol, yakni peredaran gelap narkoba dan penambangan emas tanpa izin atau PETI yang merusak lingkungan. Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, dalam konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman, Kamis (15/10/2026).

AKBP Riyana menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kedua kejahatan tersebut tanpa pandang bulu. Bahkan, ia tidak segan memproses oknum dari internal jajaran kepolisian sendiri apabila terbukti terlibat. "Komitmen saya jelas, akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jajaran anggota. Semua akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Untuk memperketat pengawasan, Kapolres mengajak masyarakat dan insan media berperan aktif melaporkan informasi terkait kejahatan narkoba maupun PETI, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota. Laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi maupun platform pelaporan daring yang telah tersedia. Menurutnya, setiap informasi dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, memastikan jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan mengenai aktivitas tambang liar di lapangan. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus penambangan tanpa izin di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka berinisial PR alias RC. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator Komatsu PC 200 dan dua unit kendaraan engkel yang digunakan di lokasi kejadian. "Penyidik telah menangkap dan menahan tersangka PR alias RC. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator Komatsu PC 200 dan dua unit kendaraan engkel. Kegiatan penambangan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa dokumen dan perizinan yang sah," ujar AKP Nedrawati.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun pimpinan kegiatan. Sejumlah saksi telah diperiksa guna memperkuat bukti. Penyidik juga mendalami aspek perizinan, kepemilikan kegiatan, penggunaan lahan, jenis material yang diambil, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

AKP Nedrawati menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga lingkungan dan memberantas praktik tambang ilegal yang merugikan negara serta merusak ekosistem di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User