Kabut Asap Kiriman Selimuti Solok Selatan, Pemkab Terbitkan Edaran dan Imbau Warga Pakai Masker
Pemkab Solok Selatan memantau kabut asap kiriman dari Jambi, Pekanbaru, dan kabupaten tetangga. Tidak ada hotspot di wilayahnya, namun tiga kecamatan rawan kebakaran lahan sawit. Pemkab menerbitkan Surat Edaran Nomor 326 Tahun 2026 tentang kewaspadaan musim kemarau dan mengimbau warga memakai masker untuk mengurangi dampak PM2.5.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus memantau perkembangan kabut asap yang kini menyelimuti wilayahnya. Berdasarkan hasil pemantauan terakhir, tidak ditemukan titik api (hotspot) di daerah tersebut, namun kualitas udara dilaporkan mulai terpengaruh oleh kabut asap kiriman dari wilayah tetangga.
Plt. Kepala Dinas Perkim-LH dan Perhubungan, Alfino Sendra, mengungkapkan bahwa kabut asap yang terjadi di Solok Selatan berasal dari kiriman wilayah tetangga seperti Jambi, Pekanbaru, dan kabupaten tetangga lainnya. "Kabut asap yang terjadi saat ini di wilayah Solok Selatan merupakan kiriman dari wilayah tetangga seperti Jambi, Pekanbaru, dan kabupaten tetangga," jelasnya.
Meski tidak ada hotspot, pemerintah daerah tetap waspada terhadap potensi kebakaran lahan, terutama di tiga kecamatan yang memiliki perkebunan sawit. Sekretaris Daerah Solok Selatan, Dr. Syamsurizaldi, menyebutkan tiga kecamatan rawan tersebut adalah Kecamatan Sangir Jujuan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, dan Kecamatan Sangir Batang Hari.
"Yang rawan ada tiga kecamatan yang memiliki lahan sawit, tolong jadi perhatian. Kalau di kecamatan lain kan belum banyak yang budidaya sawit tapi di bawah rawan sekali. Mudah-mudahan tidak ada kejadian di tempat kita, tapi kita tetap antisipasi," kata Syamsurizaldi, Kamis (27/8/2026) siang.
Untuk mengantisipasi dampak musim kemarau dan kabut asap, Pemkab Solok Selatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 326 Tahun 2026 tentang Peringatan Dini Kewaspadaan Musim Kemarau. Edaran ini berisi imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan.
Beberapa poin penting dalam edaran tersebut antara lain kewaspadaan terhadap potensi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, kebakaran permukiman, serta gangguan ketersediaan air bersih. Masyarakat juga diminta untuk memantau kondisi cuaca dan lingkungan secara berkala serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah kabupaten juga mengimbau masyarakat untuk mulai menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Hal ini karena konsentrasi PM2.5, partikel udara sangat halus berukuran kurang dari atau sama dengan 2,5 mikrometer, dapat membahayakan kesehatan. Partikel ini bisa masuk ke dalam alveoli paru-paru dan menembus aliran darah, dan umumnya berasal dari asap kendaraan, pembakaran industri, rokok, serta kebakaran hutan.
Dengan langkah antisipasi ini, Pemkab Solok Selatan berharap masyarakat tetap aman dan sehat menghadapi kondisi kabut asap serta potensi bencana lainnya selama musim kemarau.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)