Insentif Dapur MBG Diubah, BGN Klaim Anggaran Negara Hemat Nyaris Rp3 Triliun
Badan Gizi Nasional mengubah skema insentif dapur layanan Makan Bergizi Gratis dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi sejak 5 Oktober 2026. Kepala BGN Sudaryono memperkirakan perubahan ini menghemat anggaran negara hampir Rp3 triliun hingga akhir Desember 2026 karena insentif kini mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dilayani.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta per hari per dapur kini diganti menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dilayani.
Kepala BGN Sudaryono memperkirakan perubahan skema tersebut mampu menghemat anggaran negara hampir Rp3 triliun hingga akhir Desember 2026. Perhitungan itu dihitung sejak kebijakan baru mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
"Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp2.000 (per porsi), saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember," kata Sudaryono dalam acara Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta Pusat, Jumat (16/10) lalu.
Menurut Sudaryono, skema lama sebenarnya mengacu pada perhitungan ideal 3.000 porsi dikalikan Rp2.000, sehingga menghasilkan Rp6 juta per hari. Namun, nilai yang sama tetap dibayarkan kepada dapur yang hanya melayani 1.000 hingga 2.500 porsi per hari.
"Kenapa (skema awalnya insentif) Rp6 juta? Idealnya itu dalam grand design-nya itu adalah 3.000 porsi dikali Rp2.000 jadi Rp6 juta. Ini enggak, orang layani 1.000, 2.000, 1.500, 2.500 dibayar semua Rp6 juta," jelasnya.
Dengan skema baru, besaran insentif mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dilayani. Dapur dengan penerima manfaat lebih banyak akan menerima insentif lebih besar, sedangkan dapur dengan porsi lebih sedikit memperoleh insentif lebih rendah. Perhitungan penghematan dilakukan dengan membandingkan skema lama dan baru, dengan mempertimbangkan jumlah dapur, volume porsi, serta periode penerapan kebijakan.
"Karena APBN ini APBN itu bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya, setransparan mungkin dan tidak boleh ada entit-entitan lagi," ucap Sudaryono.
Perubahan skema ini diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, serta keputusan kepala BGN terkait pemberian insentif tersebut. Nilai Rp2.000 per porsi bukan tambahan di luar anggaran MBG sebesar Rp15 ribu per porsi. Dari alokasi itu, Rp10 ribu digunakan untuk bahan makanan, Rp3.000 untuk ongkos memasak, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Pemberian insentif juga bergantung pada keberlangsungan layanan. SPPG yang terkena penghentian sementara atau suspend sehingga tidak beroperasi tidak menerima insentif. Ketentuan serupa berlaku ketika dapur tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu, seperti bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membuat sebagian kegiatan belajar dilakukan secara daring.
Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan ditetapkan melalui surat penetapan penerima manfaat yang diterbitkan BGN untuk setiap dapur dan wilayah. Surat itu akan diperbarui dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, termasuk siswa sekolah dan kelompok 3B, yakni bumil, busui, dan balita. BGN menyatakan penyesuaian ini diperlukan agar tidak terjadi perebutan penerima manfaat antardapur, sehingga dapur berkapasitas kecil tidak menerima porsi melebihi kemampuannya dan dapur besar tidak kekurangan porsi. BGN juga meminta mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)