Fitch Vonis PT Pos Indonesia Gagal Bayar, Kupon Rp400 Miliar Tak Dilunasi
Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia senilai Rp400 miliar menjadi D(idn) atau gagal bayar. Penurunan terjadi setelah perusahaan tak melunasi kupon yang jatuh tempo 28 September 2026 hingga masa tenggang 14 hari kerja berakhir. Tekanan likuiditas ini menyusul sejumlah kewajiban sukuk yang juga terlewat, di tengah proses pembenahan menyeluruh yang tengah berjalan di tubuh BUMN logistik tersebut.
Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings Indonesia resmi memangkas peringkat jangka panjang surat utang senior tanpa jaminan milik PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp400 miliar menjadi 'D(idn)' atau gagal bayar. Sebelumnya, peringkat tersebut berada di level 'C(idn)'. Penurunan ini menjadi sinyal keras atas tekanan likuiditas yang tengah mendera perusahaan pelat merah penyedia jasa logistik nasional itu.
Langkah Fitch ini diambil setelah PT Pos Indonesia tidak mampu melunasi kewajiban pembayaran kupon yang telah jatuh tempo pada 28 September 2026. Perusahaan disebut melewatkan batas akhir masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja tanpa menyelesaikan pembayaran tersebut.
"Fitch menganggap kegagalan untuk membayar bunga atau pokok saat jatuh tempo dan harus dibayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan kewajiban yang diperingkat, termasuk masa tenggang yang berlaku, sebagai gagal bayar," tulis Fitch dalam keterangan resminya, Kamis (22/10).
Penurunan peringkat ini bukan yang pertama. Pada 18 September 2026, Fitch lebih dulu memangkas peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia menjadi 'RD(idn)' atau Restricted Default dari sebelumnya 'C(idn)'. Lembaga itu juga menurunkan peringkat sukuk tahap kedua ke level 'D(idn)' akibat gagal bayar cicilan imbalan ijarah yang tak diselesaikan.
Selain itu, PT Pos Indonesia tercatat melewatkan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas penerbitan sukuk tahap pertama senilai Rp1 triliun. Kewajiban sukuk tahap pertama yang terdiri dari Seri A, B, dan C dengan jatuh tempo masing-masing pada Januari 2028, 2030, dan 2032 saat ini masih berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja.
Fitch mengingatkan, pemangkasan peringkat ke level 'D(idn)' secara menyeluruh berpotensi terjadi apabila PT Pos Indonesia menempuh prosedur pengajuan kepailitan. Meski demikian, Fitch tetap membuka ruang untuk meninjau kembali profil kredit dan peringkat perseroan jika proses restrukturisasi utang tuntas dilaksanakan atau perusahaan berhasil merampungkan kewajiban gagal bayarnya.
Di sisi lain, Badan Pengelola Investasi Danantara menerima laporan terkait indikasi berbagai penyimpangan di PT Pos Indonesia, termasuk dugaan rekayasa keuangan. Laporan itu kini ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku. Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan asesmen yang dilakukan Direktur Utama PT Pos Indonesia Daud Joseph, yang telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Danantara pada Senin (29/6).
Selama kurang lebih tiga bulan, Danantara menugaskan Daud Joseph memimpin pembenahan PT Pos Indonesia melalui due diligence menyeluruh terhadap kondisi keuangan, operasional, tata kelola, dan organisasi perusahaan. "Berdasarkan hasil asesmen tersebut, yang bersangkutan menyampaikan bahwa PT Pos Indonesia memerlukan revamp yang menyeluruh dan fundamental," ujar Rohan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Dari proses due diligence dan evaluasi yang berjalan, ditemukan berbagai persoalan keuangan dan tata kelola yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun. Menurut Rohan, Daud Joseph menilai kompleksitas persoalan yang dihadapi serta agenda restrukturisasi ke depan membutuhkan keahlian yang lebih spesifik untuk memimpin fase transformasi berikutnya. Sementara itu, PT Pos Indonesia membantah informasi yang menyebut 32 ribu karyawan dan pensiunan terlambat menerima gaji. Corporate Secretary PT Pos Indonesia Iwan Gunawan menegaskan informasi tersebut tidak benar dan seluruh karyawan serta pensiunan tetap menerima gaji seperti biasa pada 1 Juli.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)