DJP Bantah Kebijakan Ini Pemutihan Pajak, Wajib Pajak Tetap Harus Lunasi Pokok Utang

DJP Kemenkeu menegaskan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak bukan pemutihan atau tax amnesty. Wajib pajak tetap wajib melunasi pokok utang pajak dan harus mengajukan permohonan dengan memenuhi sejumlah syarat. Fasilitas berlaku terbatas, dengan penghapusan 100 persen bagi SPT yang disampaikan 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Oct 28, 2026 - 12:02
Updated: 2 days ago
0
DJP Bantah Kebijakan Ini Pemutihan Pajak, Wajib Pajak Tetap Harus Lunasi Pokok Utang
DJP Bantah Kebijakan Ini Pemutihan Pajak, Wajib Pajak Tetap Harus Lunasi Pokok Utang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak bukanlah pemutihan. Wajib pajak tetap diwajibkan melunasi pokok utang pajaknya meski sanksi administratif dihapus.

Penegasan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (28/10). Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu dan tidak berlaku otomatis bagi seluruh wajib pajak.

"Ini bukan merupakan tax amnesty. Bukan pemutihan, ya, tapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu," ujar Neilmaldrin.

Untuk memanfaatkannya, wajib pajak harus mengajukan permohonan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Neilmaldrin juga mengingatkan pentingnya membedakan kewajiban membayar pokok pajak dengan sanksi administratif. Fasilitas ini hanya mencakup sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi sesuai ketentuan.

"Karena itu, tentunya lunasi pokoknya dan jangan dibayar dulu justru sanksinya," katanya.

Jenis sanksi yang dapat memperoleh fasilitas pengurangan atau penghapusan meliputi sanksi bunga, sanksi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), sanksi terkait faktur pajak, sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan, serta denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 8 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 8 Oktober 2026 hingga periode tertentu pada 2027, dengan besaran keringanan bergantung pada jenis sanksi dan waktu wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Khusus sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh hingga tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, penghapusan 100 persen diberikan jika SPT disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Pengurangan 50 persen berlaku bagi SPT yang disampaikan 1 Januari hingga 31 Maret 2027, sedangkan pengurangan 25 persen untuk SPT yang disampaikan 1 April hingga 30 Juni 2027.

Fasilitas ini juga mencakup sanksi akibat pembetulan SPT atas kemauan sendiri, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta sanksi administratif dalam SKP, surat ketetapan pajak PBB, dan surat tagihan pajak (STP). Keringanan turut diberikan atas sanksi hasil pemeriksaan terhadap harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS) sesuai PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028, dengan memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Syaratnya antara lain wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai. Jika sebelumnya telah mengajukan gugatan, permohonan pencabutannya harus dilampirkan. Wajib pajak juga harus menyatakan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahannya, dan fasilitas hanya diberikan atas sanksi yang belum dibayar atau dilunasi.

Sebelumnya, DJP mengubah mekanisme pembayaran utang pajak melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026. Jika sebelumnya pembayaran diperhitungkan secara proporsional untuk pokok dan sanksi, kini pembayaran diprioritaskan melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu. Menurut Bimo Wijayanto, penyesuaian ini memberi kesempatan bagi wajib pajak menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User