Buron Bandar Obat Keras di Tanah Abang Akhirnya Diringkus, Polisi Sita Ratusan Ribu Butir

Polda Metro Jaya menangkap RS (38), buronan bandar obat keras daftar G di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang mengamankan lima tersangka dan menyita 575.200 butir obat keras serta uang Rp140 juta.

Sep 06, 2026 - 11:49
Updated: 2 months ago
0
Buron Bandar Obat Keras di Tanah Abang Akhirnya Diringkus, Polisi Sita Ratusan Ribu Butir
Buron Bandar Obat Keras di Tanah Abang Akhirnya Diringkus, Polisi Sita Ratusan Ribu Butir

Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menorehkan hasil operasi dengan meringkus seorang buronan yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pria berinisial RS (38) itu ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus peredaran gelap obat keras daftar G yang sebelumnya diungkap pada Sabtu (25/7). Saat itu, polisi telah mengamankan lima orang tersangka, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra menjelaskan, informasi mengenai keberadaan RS diperoleh dari masyarakat. RS diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Tanah Abang.

"Polisi kemudian mengamankan RS (38) lalu melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku sebelum membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ade di Jakarta, Rabu.

Tim Opsnal Ditresnarkoba yang bergerak cepat tiba di lokasi dan mendapati RS sedang berada di area halaman parkir rumah kos tersebut. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari pengungkapan kasus sebelumnya, petugas menyita barang bukti berupa 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Selain itu, uang hasil penjualan obat keras senilai Rp140.691.000 juga turut diamankan.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Saat ini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User