Bukan Pemblokiran, Polda Metro Jaya Tegaskan Hanya Tunda Transaksi Rekening AMPB

Polda Metro Jaya meluruskan bahwa penundaan transaksi rekening terkait penghimpunan dana AMPB bukanlah pemblokiran. Langkah ini berdasarkan Pasal 26 UU TPPU dan berlaku maksimal lima hari kerja. Penyelidik juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk klarifikasi.

Aug 24, 2026 - 07:29
Updated: 2 months ago
0
Bukan Pemblokiran, Polda Metro Jaya Tegaskan Hanya Tunda Transaksi Rekening AMPB
Bukan Pemblokiran, Polda Metro Jaya Tegaskan Hanya Tunda Transaksi Rekening AMPB

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait langkah penyelidikan yang menyasar rekening penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa yang diajukan penyidik adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

"Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening," ujar Budi di Jakarta, Senin. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai status rekening tersebut.

Penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam aturan itu, penundaan transaksi berlaku paling lama lima hari kerja. "Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," tegasnya.

Selama masa penundaan, dana yang ada di rekening tetap berada di bawah kepemilikan yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, selama tidak ada tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai koridor hukum.

Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Koordinasi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan mengenai tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.

"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," pungkas Budi. Dengan demikian, publik diharapkan memahami bahwa langkah yang diambil masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan status hukum terhadap pihak mana pun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User