Anak Kandung Curi Uang Rp5 Juta Milik Ibu, Wanita di Padang Diringkus Tim Klewang

Seorang wanita berinisial CFE (35) di Padang ditangkap Tim Klewang Polresta Padang karena diduga mencuri uang Rp5 juta milik ibu kandungnya. Uang tersebut digunakan untuk membeli ponsel dan berfoya-foya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani proses hukum.

Aug 25, 2026 - 12:18
Updated: 2 months ago
0
Anak Kandung Curi Uang Rp5 Juta Milik Ibu, Wanita di Padang Diringkus Tim Klewang
Anak Kandung Curi Uang Rp5 Juta Milik Ibu, Wanita di Padang Diringkus Tim Klewang

Tim Klewang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang meringkus seorang perempuan berinisial CFE (35) yang diduga mencuri uang tunai Rp5 juta milik ibu kandungnya sendiri. Pelaku diamankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Jumat (21/8) sore.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. "Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan," ujarnya, Senin (24/8).

Peristiwa pencurian ini terungkap setelah korban, Elvi Lismaneri, menyadari uang yang disimpannya di dalam dompet telah hilang. Uang tersebut sebelumnya disimpan di atas rak kayu yang tertutup panci di kediamannya. Kejadian bermula pada Senin (17/8) sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban hendak membayar tagihan bank di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut.

Saat hendak mengambil uang, korban mendapati dompet berwarna hitam berisi uang tunai sekitar Rp5 juta sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian berusaha menghubungi pelaku dan anggota keluarganya, namun tidak mendapat respons. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Dalam proses penyelidikan, korban mendatangi rumah seorang saksi berinisial Silvia di kawasan Limau Manis. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan pelaku. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengakui telah menyerahkan dompet tersebut kepada Silvia. Saat dompet dikembalikan, uang tunai di dalamnya sudah tidak ada.

Pelaku kemudian mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk berbagai keperluan. Sebagian uang dipakai untuk membeli satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 seharga sekitar Rp2,1 juta, sedangkan sisanya diduga digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online.

Merasa dirugikan, korban kembali mendatangi Polresta Padang dan meminta agar dugaan pencurian yang dilakukan anak kandungnya tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, Tim Klewang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah dompet berwarna hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna purple. Saat ini, CFE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User