Tidur di Kontrakan, Pria 29 Tahun Ini Dibekuk Usai Begal Pakai Airsoft Gun di Pulogadung
Polsek Cakung menangkap pria berinisial RI (29) yang diduga membegal sepeda motor dengan airsoft gun di Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap saat tidur di kontrakannya di Koja, Jakarta Utara, beberapa jam setelah aksinya. Korban selamat dengan mencabut kunci motor dan melarikan diri.
Polsek Cakung meringkus seorang pria berinisial RI (29) yang diduga kuat sebagai pelaku perampasan sepeda motor dengan modus mengancam korban menggunakan senjata airsoft gun. Aksi tersebut terjadi di Jalan Pulogadung II, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, dan pelaku berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (26/8) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Saat digerebek, RI tengah tertidur pulas di dalam kamar kontrakannya.
"Pelaku diamankan oleh tiga anggota buser Polsek Cakung. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang tidur di dalam rumah kontrakannya," kata Andre saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Peristiwa dugaan perampasan itu terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, korban sedang berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam. Ia hendak menghubungi tempat penjualan ayam di kawasan Pulogadung.
Tiba-tiba, pelaku mendekat sambil membawa tas yang di dalamnya tersimpan airsoft gun. "Pelaku menggunakan senjata airsoft gun yang berada di dalam tas sambil berkata 'Serahin kunci dan sepeda motor kamu' gitu," ujar Andre.
Karena ketakutan, korban langsung mencabut kunci kontak yang masih terpasang pada sepeda motor dan berlari menjauh untuk menyelamatkan diri. "Karena saksi takut, sehingga saksi langsung mencabut kunci kontak yang masih menempel dan pergi menjauh untuk menyelamatkan diri," jelas Andre.
Setelah korban kabur, para pelaku diduga mengambil sepeda motor tersebut. Kendaraan itu kemudian dibawa dengan cara didorong atau disetut menggunakan sepeda motor lain yang digunakan kelompok pelaku.
Polisi kini tengah mempercepat penyusunan berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap pertama dan tahap kedua sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait dugaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan sebagaimana laporan polisi yang dibuat pada 26 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)