Streamer Resbob Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda
epolisian Daerah Jawa Barat menetapkan seorang streamer bernama Resbob sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang menghina suku Sunda. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pernyataan yang disampaikan Resbob melalui siaran langsung di media sosial, yang diduga bermotif ekonomi.
Bandung — Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan seorang streamer bernama Resbob sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang menghina suku Sunda. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pernyataan yang disampaikan Resbob melalui siaran langsung di media sosial, yang diduga bermotif ekonomi.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Resbob mengakui perbuatannya dilakukan untuk menarik perhatian penonton. Melalui tayangan langsung tersebut, Resbob berharap memperoleh saweran atau pemberian uang dari para penontonnya yang mengikuti siaran secara daring.
“Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” ujar Rudi Setiawan, Rabu (17/12/2025).
Menurut Rudi, konten yang mengandung pernyataan kontroversial tersebut sengaja disampaikan agar memancing reaksi publik. Penyidik meyakini Resbob telah memahami bahwa ucapannya berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menyebar luas di media sosial, sehingga meningkatkan jumlah penonton pada tayangan langsungnya.
Rudi menambahkan, semakin tinggi perhatian publik terhadap konten tersebut, semakin besar pula peluang Resbob memperoleh keuntungan ekonomi. Hal ini dinilai sebagai faktor pendorong utama di balik tindakan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka.
“Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut, maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak, dan tentunya dapat keuntungan,” tegas Rudi.
Kasus ini bermula dari beredarnya potongan video siaran langsung Resbob yang berisi pernyataan bernada penghinaan terhadap suku Sunda. Konten tersebut kemudian menuai kecaman dari masyarakat luas, khususnya warga Jawa Barat, karena dinilai melecehkan identitas suku dan berpotensi memicu konflik sosial.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisis rekaman digital siaran tersebut. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Resbob sebagai tersangka karena dinilai memenuhi unsur pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang ITE.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka berupa pidana penjara dengan maksimal enam hingga sepuluh tahun, sesuai dengan pasal yang disangkakan. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat, khususnya para kreator konten dan pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Aparat kepolisian menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum, terutama jika konten yang disampaikan berpotensi menyinggung SARA dan mengganggu ketertiban umum.
Kasus Resbob menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, dan setiap individu bertanggung jawab atas informasi maupun pernyataan yang disebarluaskan kepada publik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0