Skema Komisi Ojol Antar Makanan dan Barang Segera Dirumuskan, Ini Kisi-kisi Wamenkomdigi

Wamenkomdigi Nezar Patria mengungkapkan skema komisi untuk ojol pengantar makanan dan barang akan berbeda dari tarif angkutan orang (92:8). Penentuan komisi mempertimbangkan proses bisnis, algoritma platform, handling, besar barang, packaging, risiko keterlambatan, dan cuaca. Aturan dalam bentuk perpres ditargetkan terbit awal September 2026, dengan pembagian kewenangan antara Komdigi, Kemenhub, dan Kementerian UMKM.

Sep 03, 2026 - 00:53
Updated: 2 months ago
0
Skema Komisi Ojol Antar Makanan dan Barang Segera Dirumuskan, Ini Kisi-kisi Wamenkomdigi
Skema Komisi Ojol Antar Makanan dan Barang Segera Dirumuskan, Ini Kisi-kisi Wamenkomdigi

Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria memberikan gambaran mengenai skema komisi yang akan diterapkan untuk ojek online (ojol) yang melayani pengantaran makanan dan barang. Skema ini disebut akan berbeda dengan tarif pengantaran orang yang selama ini dikenal dengan pembagian 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk platform.

"(Skema komisi) 92 dan 8 persen itu untuk pengantaran orang. Sementara ada fleksibilitas untuk pengantaran barang dan makanan," ujar Nezar di Jakarta, Rabu (19/8).

Meski demikian, Nezar belum menyebutkan angka pasti komisi yang akan ditetapkan. Menurutnya, penentuan skema tarif dan komisi untuk pengantaran makanan dan barang memerlukan kajian mendalam terhadap proses bisnis serta algoritma yang disusun oleh platform, terutama yang berkaitan dengan pengantaran barang.

Ia menjelaskan bahwa pengantaran barang melibatkan banyak komponen yang harus diperhitungkan, seperti penanganan barang (handling), ukuran barang, hingga kemasan (packaging). Selain itu, risiko keterlambatan, kondisi cuaca buruk, dan faktor lain juga menjadi pertimbangan penting dalam perhitungan.

"Risiko dia terlambat, cuaca buruk, dan lain sebagainya, itu kan semuanya harus dihitung," tambah Nezar.

Pihaknya juga akan mendalami bagaimana platform mengenakan biaya layanan kepada pelanggan. Hasil dari berbagai perhitungan tersebut diharapkan dapat menghasilkan skema yang adil, baik bagi pengemudi maupun platform.

"Sehingga pengemudi mendapatkan haknya dengan cukup fair dan juga platform bisa mendapatkan margin yang pantas, sehingga mereka juga bisa sustain," kata Nezar.

Pemerintah berencana mengatur tarif layanan transportasi online, termasuk tarif ojol untuk penumpang dan kurir online pengantaran barang serta makanan. Aturan yang berbentuk peraturan presiden (perpres) ini ditargetkan terbit paling lambat awal September 2026. Dalam pembagian kewenangan, tarif barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online akan diampu oleh Kementerian UMKM.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User