Singapura Kirim Peringatan ke 10 Perusahaan RI, Ada yang Terkait Kebakaran Lahan

Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengirim pemberitahuan tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kabut asap lintas batas. NEA juga meminta dokumen dan informasi dari 10 perusahaan terdaftar di Singapura yang memiliki konsesi atau afiliasi di Indonesia, sebagai bagian penegakan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.

Oct 23, 2026 - 16:01
Updated: 1 day ago
0
Singapura Kirim Peringatan ke 10 Perusahaan RI, Ada yang Terkait Kebakaran Lahan
Singapura Kirim Peringatan ke 10 Perusahaan RI, Ada yang Terkait Kebakaran Lahan

Singapura melalui National Environment Agency (NEA) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas. Langkah ini diwujudkan dengan penerbitan preventive measure notices atau pemberitahuan tindakan pencegahan kepada 10 perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Pemberitahuan tersebut dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan.

Berdasarkan keterangan di situs resmi NEA, tujuh perusahaan menerima pemberitahuan terkait kebakaran di Sumatera pada Jumat (16/10). Sementara tiga perusahaan lainnya menerima pemberitahuan serupa untuk kebakaran di Kalimantan pada Senin (19/10). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya Singapura menanggulangi pencemaran kabut asap lintas batas.

Pemberitahuan itu diterbitkan dengan dasar Pasal 9 Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA). Kesepuluh perusahaan yang menerima pemberitahuan adalah PT Bumi Andalas Permai (BAP), PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT SBA Wood Industries (SBAWI), PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), PT Sumatera Alam Anugerah (SAA), PT Hutan Lestari Raya (HLR), PT Bangkanesia (BKN), PT Buana Megatama Jaya (BMJ), PT Mananjung Hayak (MH), dan PT Baratama Putra Perkasa (BPP).

Melalui pemberitahuan tersebut, NEA meminta perusahaan-perusahaan itu mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau kuasai di luar wilayah Singapura. Perusahaan juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di lahan tersebut. Selain itu, mereka diwajibkan menyerahkan rencana tindakan kepada NEA terkait upaya pemadaman, pencegahan penyebaran api, serta langkah agar kebakaran serupa tidak terulang.

Tidak hanya itu, NEA juga meminta dokumen dan informasi dari perusahaan-perusahaan tersebut mengenai kejadian kebakaran di wilayah konsesi mereka. Informasi yang diminta mencakup langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memadamkan api, serta hubungan perusahaan dengan entitas terkait yang beroperasi di Indonesia maupun Singapura.

Selanjutnya, NEA mengirimkan pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 THPA kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura dan bergerak di sektor kelapa sawit atau kehutanan. Perusahaan-perusahaan itu memiliki konsesi lahan di Indonesia atau mempunyai perusahaan terafiliasi yang memiliki konsesi di Indonesia.

Adapun 10 perusahaan yang dimintai dokumen dan informasi tersebut adalah Asia Pulp & Paper Company Limited, Asia Pulp & Paper Company (China) Limited, Bumitama Agri Ltd, Golden Agri International Pte Ltd, First Resources Ltd, Indofood Agri Resources Ltd, Kencana Agri Ltd, TSH Global Plantation Pte Ltd, TSH Oversea Pte Ltd, dan Wilmar International Ltd.

Dalam pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 itu, NEA meminta informasi mengenai hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan entitas terafiliasi di Singapura dan Indonesia, lokasi konsesi lahan yang dimiliki, serta langkah pencegahan kebakaran dan upaya pemadaman yang dilakukan selama musim kemarau tahun ini. Permintaan informasi juga mencakup tindakan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi mereka di Indonesia.

NEA menegaskan komitmennya untuk mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban perusahaan, baik lokal maupun asing, yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas batas di Singapura berdasarkan THPA.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User