Rangkaian Kriminal Jakarta: Kronologi Kematian di Pejompongan hingga Aksi Pembacokan di Tanjung Priok

Sejumlah peristiwa kriminal mewarnai Jakarta pada Jumat (28/8), mulai dari Polda Metro Jaya yang mengungkap kronologi kematian warga di Pejompongan, penangkapan pelaku pembacokan di Tanjung Priok, hingga penolakan praperadilan Febrie Adriansyah. Simak rangkuman berita selengkapnya.

Sep 02, 2026 - 00:57
Updated: 2 months ago
0
Rangkaian Kriminal Jakarta: Kronologi Kematian di Pejompongan hingga Aksi Pembacokan di Tanjung Priok
Rangkaian Kriminal Jakarta: Kronologi Kematian di Pejompongan hingga Aksi Pembacokan di Tanjung Priok

Jakarta - Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (28/8). Polda Metro Jaya mengungkap kronologi meninggalnya seorang warga dalam kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, sementara polisi juga menangkap pelaku pembacokan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses evakuasi korban kericuhan di Pejompongan tidak bisa dilakukan secara serampangan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (27/8) dan menjadi sorotan karena melibatkan aksi massa.

Dalam perkembangan lain, Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan dan perusakan fasilitas umum pascakegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR. Budi Hermanto menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan fakta serta alat bukti.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap seorang pelaku pembacokan berinisial A. Pelaku membacok korban AH (49) di Jalan Bugis, depan toko kopi, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada Kamis (27/8) pukul 02.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro membenarkan penangkapan tersebut.

Di sisi hukum, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa aksi perusakan dan pembakaran di kawasan Senayan pada Kamis (27/8) malam merupakan ulah kelompok perusuh. Budi Hermanto menjelaskan situasi di sekitar Gedung DPR/MPR sempat memanas akibat massa susulan yang tidak lagi menyampaikan aspirasi.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan tingginya aktivitas kepolisian dalam menangani berbagai kasus kriminal dan gangguan keamanan di ibu kota. Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User