Polsek Kuranji Gelar Rekonstruksi Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Pria
Polsek Kuranji menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Hari Zanto (51) di Padang. Rekonstruksi memperagakan 19 adegan dengan tersangka Muhammad Ade Pratama (31). Kegiatan dihadiri jaksa, penyidik, saksi, dan keluarga, berlangsung aman dan tertib.
Polsek Kuranji, Kota Padang, menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria. Kegiatan berlangsung di Jalan Gurun Panjang, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, pada Kamis (23/7). Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB dan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Korban dalam perkara ini adalah Hari Zanto (51), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kampung Jambak, Kelurahan Gunung Sarik. Sementara tersangka adalah Muhammad Ade Pratama (31), seorang wiraswasta yang juga tinggal di Kelurahan Gunung Sarik. Peristiwa ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/IV/2026/SPKT/Polsek Kuranji/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 28 April 2026.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuranji, Kompol Dr. Hendri, S.H., M.H. Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Padang, penyidik Polsek Kuranji, tim Identifikasi Polresta Padang, penasihat hukum tersangka, pelapor, para saksi, serta keluarga korban dan tersangka. Warga sekitar juga turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Sebelum pelaksanaan, seluruh personel mengikuti apel pengamanan yang dipimpin Kapolsek Kuranji sekitar pukul 09.25 WIB. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya pemahaman tugas masing-masing, pengamanan melekat terhadap tersangka, serta pemantauan situasi di sekitar lokasi.
Dalam rekonstruksi, korban diperankan oleh personel Polri, Briptu Ridwan Hasim. Sebanyak 19 adegan diperagakan sesuai hasil penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Setiap adegan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik, penasihat hukum, para saksi, serta keluarga kedua belah pihak.
Setelah seluruh adegan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi dokumentasi sekitar pukul 11.35 WIB sebagai bagian dari administrasi penyidikan. Rekonstruksi berakhir sekitar pukul 11.40 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman, tertib, dan kondusif berkat pengamanan personel Polsek Kuranji bersama unsur terkait.
Kapolsek Kuranji, Kompol Dr. Hendri, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa tergambar secara utuh. Dengan demikian, berkas perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)