Polisi: 41 Pekerja Migran Indonesia di Libya Belum Dipulangkan
Polda Metro Jaya menyatakan masih ada 41 pekerja migran Indonesia (PMI) di Libya yang belum dipulangkan. Mereka tersebar sesuai kontrak kerja dan akan dikoordinasikan pemulangannya. Pengungkapan kasus TPPO ini melibatkan dua tersangka yang memberangkatkan 105 PMI secara non prosedural dalam tiga periode. Sebagian besar PMI adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Dugaan kekerasan seksual belum ditemukan dari pemeriksaan yang dilakukan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa masih terdapat 41 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Libya dan belum kembali ke Tanah Air. Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memulangkan mereka.
"Jadi, masih ada sekitar 41 orang pada periode kontrak kedua yang belum pulang dan akan dikoordinasikan oleh semua pihak," ujar Anom di Jakarta, Selasa. Keberadaan 41 orang tersebut masih dalam proses koordinasi dan mereka tersebar sesuai dengan kontrak kerja yang dilaksanakan di negara penempatan.
Berdasarkan hasil penyidikan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terdapat tiga periode pengiriman pekerja migran yang dilakukan oleh dua tersangka. Pada periode pertama, sebanyak 35 orang diberangkatkan pada Agustus 2023 hingga Juni 2024 dan seluruhnya telah kembali. Periode kedua melibatkan 50 orang yang berangkat pada Juli 2024 sampai Maret 2025, dengan sembilan orang dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.
Pada periode ketiga, sebanyak 20 orang dikirim pada April 2025 hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, lima orang dipulangkan sebelum kontrak berakhir, tiga orang dipulangkan kemarin, dan satu orang dijadwalkan pulang siang ini. Anom memastikan seluruh PMI yang telah kembali telah diperiksa dan menjadi saksi oleh petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Untuk seluruh pekerja migran ini hampir seluruhnya perempuan," ungkap Anom. Terkait dugaan kekerasan seksual, pihaknya akan berkolaborasi apabila korban-korban lain melapor dan menyampaikan kondisi psikisnya. Namun, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, dugaan kekerasan seksual belum ditemukan. Pekerjaan mereka di Libya umumnya sebagai pekerja rumah tangga.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan PMI secara non prosedural hingga dieksploitasi di Libya. Dua tersangka utama, R alias Ica dan DY, diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 calon pekerja migran ke luar negeri dalam periode 2023 hingga 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan pengungkapan perkara ini dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7).
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0