Polda Metro Jaya Minta Keterangan Ahli soal Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape
Polda Metro Jaya meminta keterangan ahli untuk memastikan dugaan eksploitasi ekonomi anak dalam promosi vape yang melibatkan pemilik kanal YouTube berinisial MJ. Penyidik juga mencari anak yang diduga menjadi korban dan akan memanggil MJ. Jika terbukti melanggar UU Perlindungan Anak, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan eksploitasi ekonomi anak atau pelibatan anak dalam promosi dan distribusi produk rokok elektronik (vape) yang diduga melibatkan pemilik kanal YouTube berinisial MJ. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari para ahli untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Dr. Rita Wulandari Wibowo, menyatakan bahwa koordinasi dengan para ahli dilakukan untuk memastikan kandungan produk dan mengklasifikasikan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan anak dalam kegiatan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan turut mendistribusikan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Rita menambahkan bahwa penyidik telah melakukan beberapa langkah, termasuk upaya untuk menemukan anak-anak yang diduga menjadi korban. "Ini ada upaya untuk menemukan anak-anak korban, anak yang diduga korban," ujarnya di Jakarta, Senin. Ia menegaskan bahwa proses masih berjalan dan hasilnya akan menentukan apakah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jika memang itu masuk dalam unsur pidana, tentu kita akan naikkan kasusnya," kata Rita. Selain itu, penyidik juga akan memanggil pemilik kanal YouTube berinisial MJ untuk melengkapi informasi dan menggali keterangan terkait peristiwa tersebut serta masalah anak korban.
Terkait upaya perdamaian yang dilakukan MJ dengan orang tua korban, Rita menilai hal itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun, ia menegaskan bahwa jika ditemukan tindak pidana, kasus ini bukan merupakan delik aduan sehingga proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima surat pengaduan dari TP melalui kuasa hukum Tri Agnibrata & Partners pada 31 Juli 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyelidik telah melakukan langkah awal untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan tersebut.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0