Pilot Malaysia Ditangkap karena Bawa Ekstasi Rp207 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika senilai Rp207 miliar oleh pilot Malaysia berinisial MS. Sebanyak 70.114 butir ekstasi (26 kg) dan 4 gram sabu ditemukan di kopernya. Penindakan ini menyelamatkan 130.020 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Aug 9, 2026 - 02:18
Aug 9, 2026 - 02:18
 0
Pilot Malaysia Ditangkap karena Bawa Ekstasi Rp207 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
Pilot Malaysia Ditangkap karena Bawa Ekstasi Rp207 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika senilai Rp207 miliar. Seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia diamankan setelah kedapatan membawa narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi dalam jumlah besar di Terminal 3 Kedatangan Internasional, Rabu (29/7).

Tersangka berinisial MS, berusia 39 tahun, diketahui membawa 70.114 butir ekstasi dengan berat bruto 26 kilogram serta 4 gram metamfetamin atau sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah koper yang dibawanya setelah tiba dari Kuala Lumpur dengan penerbangan MH727.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengawasan rutin di bandara. "Beberapa waktu yang lalu Bandara Soekarno-Hatta berhasil melakukan pencegahan atau pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (31/7).

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat memeriksa citra x-ray terhadap barang bawaan penumpang internasional. Sebuah koper menarik perhatian petugas, dan setelah diambil oleh MS yang mengenakan seragam pilot, ia langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 bungkus besar berisi ekstasi dengan berat netto 25.194,83 gram yang disembunyikan di dalam koper. Selain itu, petugas juga menemukan 4 gram sabu di dalam tas milik tersangka. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp207,9 miliar, dan penindakan ini diperkirakan menyelamatkan 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa MS mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50 ribu Ringgit Malaysia. Barang tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang yang diduga warga negara Malaysia, namun identitasnya masih dalam pendalaman. Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yaitu satu kali ke Sabah dan satu kali pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta.

Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus ini. Pelaku beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0