Lima SMA di Padang Pariaman Dibobol dalam Sepekan, Tiga Pelaku Spesialis Sekolah Akhirnya Diciduk

Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama Polresta Padang menangkap tiga tersangka RS, DM, dan MA yang membobol lima SMA di Padang Pariaman dalam sepekan. Pelaku beraksi dini hari dengan merusak gembok memakai obeng dan mencuri laptop serta printer. Ketiganya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Oct 16, 2026 - 08:03
Updated: 2 days ago
0
Lima SMA di Padang Pariaman Dibobol dalam Sepekan, Tiga Pelaku Spesialis Sekolah Akhirnya Diciduk
Lima SMA di Padang Pariaman Dibobol dalam Sepekan, Tiga Pelaku Spesialis Sekolah Akhirnya Diciduk

Aksi pencurian barang elektronik yang menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten Padang Pariaman akhirnya berhasil dihentikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman yang bekerja sama dengan Polresta Padang meringkus tiga orang tersangka yang diduga merupakan komplotan spesialis penjarah sekolah.

Ketiga pelaku berinisial RS, DM, dan MA ditangkap tanpa perlawanan di Kota Padang pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi selama beberapa pekan.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya laporan pembobolan sekolah sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2026. Berdasarkan catatan kepolisian, para pelaku beraksi di lima lokasi berbeda, yakni SMAN 1 2X11 Enam Lingkung pada 19 September 2026, SMAN 1 Batang Anai pada 21 September 2026, SMAN 2 Lubuk Alung pada 28 September 2026, SMAN 1 Enam Lingkung pada 29 September 2026, dan SMAN 1 Lubuk Alung pada 7 Oktober 2026.

AKBP Riyana Purwasari menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi atensi utama pihak kepolisian karena berdampak langsung pada fasilitas penunjang kegiatan belajar-mengajar siswa. "Perkara terbaru yang menjadi atensi kami adalah rangkaian pencurian dengan pemberatan yang menyasar sekolah," tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (15/10).

Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya komplotan ini bergerak secara terencana pada dini hari dengan memanfaatkan situasi lingkungan sekolah yang sepi. Modus operandi yang digunakan adalah merusak gembok pintu ruangan menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang elektronik yang ditemui, mulai dari laptop hingga printer.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User