Lima PPPK Satpol PP Padang Diberhentikan, Ketidakhadiran Tanpa Keterangan Jadi Penyebab

Satpol PP Kota Padang memberhentikan tidak dengan hormat lima PPPK karena ketidakhadiran kerja dalam waktu lama tanpa keterangan resmi. Kepala Satpol PP Chandra Eka Putra menegaskan keputusan ini berdasarkan aturan disiplin dan mengingatkan seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan agar tidak terkena sanksi serupa.

Oct 05, 2026 - 09:50
Updated: 20 hours ago
0 0
Lima PPPK Satpol PP Padang Diberhentikan, Ketidakhadiran Tanpa Keterangan Jadi Penyebab
Lima PPPK Satpol PP Padang Diberhentikan, Ketidakhadiran Tanpa Keterangan Jadi Penyebab

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lima orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu diambil setelah kelima pegawai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa ketidakhadiran kerja dalam jangka waktu sangat lama tanpa keterangan resmi.

Kelima PPPK yang diberhentikan adalah Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi. Prosesi PTDH berlangsung pada Senin (5/10/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Menurut Chandra, pemberhentian ini merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian setelah dilakukan pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025.

Dalam keterangannya, Chandra mengingatkan seluruh aparatur pemerintah untuk memahami dan menaati aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pelanggaran disiplin dapat berujung pada sanksi, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

"Jangan melongkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur, untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita, maka saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi, bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi," tegas Chandra.

Ia juga meminta jajaran Satpol PP Kota Padang untuk terus menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme. Menurutnya, Satpol PP memiliki peran strategis dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Chandra menambahkan bahwa kelima orang yang telah di-PTDH tidak lagi diperkenankan menggunakan atribut Satpol PP dan dilarang mengatasnamakan Satpol PP Padang. "Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat, untuk kelima yang sudah di PTDH ini, tidak ada lagi yang menggunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang," ujarnya.

Pemberhentian ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar tidak mengabaikan ketentuan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User