Kuasa Hukum Febrie: Praperadilan Bukan Soal Menang Kalah, Ini yang Lebih Penting
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan bahwa praperadilan tidak hanya soal putusan diterima atau ditolak, melainkan juga pertimbangan hukum hakim. Ia menyoroti pengakuan hakim tentang ketidakhati-hatian administrasi penyidikan dan pentingnya evaluasi proses hukum demi due process of law.
Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta publik untuk tidak hanya berfokus pada amar putusan praperadilan yang menyatakan permohonan diterima atau ditolak. Menurutnya, substansi yang lebih krusial adalah pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan hakim dalam putusan tersebut.
"Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan," ujar Febri kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan setelah majelis hakim membacakan putusan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Tim kuasa hukum menyatakan menghormati putusan tersebut, meskipun mereka memiliki sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum di dalamnya. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah tim mempelajari putusan secara lebih rinci bersama Febrie Adriansyah.
Febri menekankan bahwa pertimbangan hakim sangat penting karena memberikan gambaran tentang bagaimana proses penegakan hukum dijalankan. Karena itu, publik dinilai perlu memahami alasan hukum di balik sebuah putusan, bukan hanya hasil akhirnya. Ia juga mengungkapkan bahwa langkah praperadilan yang ditempuh sejak awal tidak semata-mata untuk kepentingan hukum Febrie, tetapi juga untuk mengoreksi, meluruskan, atau mengevaluasi jika terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.
"Evaluasi tersebut penting agar proses penegakan hukum ke depan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan due process of law," tambah Febri. Ia mengingatkan bahwa ketidakhati-hatian dalam proses hukum dapat membawa konsekuensi serius bagi pihak yang namanya tercantum atau terlibat dalam perkara.
Dalam kesempatan itu, Febri juga menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. "Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," katanya.
Menurut Febri, persoalan administrasi tidak boleh dianggap sepele, terutama ketika dokumen tersebut berkaitan dengan seseorang yang namanya disebut dalam proses hukum. "Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)