Istana Sebut Kriteria Utama Calon Gubernur BI Baru: Semangat Merah Putih
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan kriteria utama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) baru adalah memiliki semangat 'merah putih'. Hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum memutuskan nama calon definitif. Setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri, posisi Pjs Gubernur BI dijabat Destry Damayanti sesuai UU.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan kriteria utama yang diharapkan Istana untuk calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru. Dalam pernyataannya di sela perjalanan Kereta Api Nusantara Explorer dari Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis (30/7), ia menegaskan bahwa sosok yang akan mengisi jabatan tersebut wajib memiliki semangat 'merah putih'.
Prasetyo tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai makna dari istilah 'merah putih' yang dimaksudnya. Namun, ia menekankan bahwa kriteria tersebut menjadi syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon gubernur bank sentral.
Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum memutuskan nama calon Gubernur BI definitif yang akan diajukan kepada DPR. Prasetyo menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan tersebut masih mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI, posisi tersebut secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI. Berdasarkan ketentuan undang-undang, jabatan itu kini dipegang oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan Gubernur BI definitif. Ketika ditanya mengenai peluang Destry Damayanti untuk diajukan sebagai calon definitif, ia enggan berspekulasi dan menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dan surat pengunduran dirinya telah diterima oleh Presiden Prabowo pada Minggu (26/7) malam. Prasetyo menambahkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry secara hormat akan segera diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penunjukan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0