Hukum Adat Minangkabau Resmi Diangkat ke Level Nasional!

Seminar Hukum di Padang bahas penguatan hukum adat Minangkabau dalam KUHP baru.

Aug 02, 2025 - 10:32
0
Hukum Adat Minangkabau Resmi Diangkat ke Level Nasional!
Seminar hukum yang digelar oleh Bidang Hukum Polda Sumbar membahas KUHPidana baru di Kantor Polda Sumbar di Padang, pada Kamis (31/7).

Padang – Komitmen untuk memperkuat hukum adat dalam sistem hukum nasional semakin nyata. Hal ini tercermin dalam Seminar Hukum Bidang Hukum (BidKum) yang digelar oleh Polda Sumatera Barat di Gedung Hoegeng, Padang, pada Kamis, 31 Juli 2025. Tema yang diusung dalam forum ini adalah “Implementasi Hukum Adat Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.”

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting. Wakapolda Sumbar Brigjen Pol. Solihin, S.I.K., M.H., CSPHR hadir mewakili Kapolda. Turut menjadi narasumber yakni Dr. Budi Santoso, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Tinggi Padang), Prof. Dr. H. Fauzi Bahar (Ketua LKAAM Sumbar), Dr. Fitriati, S.H., M.H (Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti), serta Bobby Musliadi, S.H., M.H (Plh Kadiv PPPH Kemenkumham Sumbar).

Peserta seminar terdiri dari para pejabat utama Polda Sumbar, Kapolresta Padang, hingga personel Bhabinkamtibmas dari berbagai wilayah di Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Wakapolda menyampaikan bahwa hukum adat memiliki posisi strategis dalam tugas-tugas kepolisian. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dinilai sebagai pilar penting dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai adat di masyarakat. Polisi diharapkan menjadi mitra dalam mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Minang.

Salah satu narasumber, Dr. Fitriati, menegaskan bahwa hukum adat memiliki karakteristik unik dalam hukum pidana. Ia menyoroti pentingnya verifikasi hukum adat karena penerapannya berbeda di setiap daerah. Kepolisian berperan sebagai ujung tombak dalam memastikan hukum adat tetap hidup dan relevan di tengah masyarakat.

Bobby Musliadi dari Kementerian Hukum dan HAM Sumbar menambahkan, keberadaan hukum adat perlu diakomodasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Namun, ia menegaskan pentingnya harmonisasi antara Perda dan ketentuan nasional dalam UU KUHP yang baru. Ia juga menekankan bahwa produk hukum lokal harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta norma sosial yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

“Hukum adat sangat berakar kuat dalam kehidupan masyarakat Minang. Namun, dalam implementasinya, harus tetap selaras dengan hukum nasional agar tidak terjadi dualisme,” tegasnya.

Dr. Budi Santoso menyampaikan bahwa hukum adat merupakan warisan budaya yang lahir dari norma, tradisi, dan nilai-nilai lokal yang telah dijalankan secara turun-temurun. Menurutnya, hukum adat bersifat living law yang sangat kuat dipatuhi dan dipraktikkan masyarakat adat. Dalam konteks saat ini, hukum adat juga dapat menjadi dasar dalam penerapan restorative justice untuk menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat.

Senada dengan itu, Prof. Dr. Fauzi Bahar mengajak semua pihak untuk terus menghidupkan dan memperkuat hukum adat, khususnya di Sumatera Barat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara struktur hukum adat dan hukum nasional agar implementasi KUHP 2023 tidak mengabaikan kearifan lokal.

“Hukum adat Minangkabau, jika diintegrasikan secara tepat, bisa menjadi kekuatan besar dalam menciptakan keadilan yang sesuai dengan nilai budaya masyarakat,” tuturnya.

Seminar ini berlangsung interaktif dengan diskusi yang mendalam antara narasumber dan peserta. Banyak pandangan dan masukan yang dibahas, hingga akhirnya tercetus berbagai rekomendasi untuk memastikan bahwa hukum adat tidak hanya diakui, tapi juga diterapkan secara nyata dalam sistem hukum Indonesia.

Langkah ini menjadi momentum penting untuk mengangkat eksistensi hukum adat Minangkabau ke panggung nasional, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kehadiran aparat penegak hukum dan tokoh adat dalam satu forum menunjukkan keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan berakar pada budaya bangsa.

What's Your Reaction?

Like Like 1
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User