Singapura Bentuk Panel Khusus Buru Perusahaan Dalang Karhutla RI
Kementerian Hukum Singapura membentuk panel khusus berisi firma hukum, audit, dan investigasi untuk menyelidiki perusahaan yang diduga terlibat karhutla di Indonesia hingga memicu kabut asap ke Negeri Singa. Perusahaan yang diidentifikasi wajib bekerja sama dan membuka akses informasi operasional serta rantai pasokannya.
Pemerintah Singapura melalui Kementerian Hukum (MinLaw) memutuskan membentuk panel khusus guna menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Langkah ini diambil karena asap dari sejumlah wilayah Indonesia dilaporkan sempat menyeberang hingga ke Negeri Singa.
Dalam pernyataan pada Jumat (23/10), MinLaw menyebut panel tersebut akan diisi firma hukum, firma audit, dan firma investigasi yang punya keahlian, jaringan, serta kemampuan melakukan penyelidikan lintas batas. Pemerintah Singapura juga menunjuk Davinder Singh Chambers untuk memberi nasihat terkait koordinasi dan pengelolaan penyelidikan di berbagai yurisdiksi.
"Pemerintah telah mengumumkan akan berupaya mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan yang mungkin bertanggung jawab atas, atau telah berkontribusi terhadap, kebakaran yang menyebabkan kabut asap di Singapura," demikian pernyataan MinLaw seperti dikutip Channel News Asia (CNA).
MinLaw menegaskan perilaku perusahaan lokal maupun asing, hubungan korporasi, dan rantai pasokan mereka akan diperiksa untuk menetapkan apakah mereka terlibat dalam menyebabkan atau membiarkan kebakaran yang memicu kabut asap. Perusahaan yang nantinya diidentifikasi diwajibkan melibatkan para profesional dari panel untuk menyelidiki secara menyeluruh operasional, hubungan korporasi, dan rantai pasokan, lalu menyerahkan hasil audit kepada pemerintah.
"Perusahaan diharapkan bekerja sama sepenuhnya dan memberikan akses tanpa batasan ke informasi yang relevan dan operasional mereka sebagaimana yang mungkin diperlukan untuk penyelidikan," ujar MinLaw seperti dikutip The Straits Times.
Meski begitu, seorang juru bicara Kementerian Hukum mengakui penyelidikan panel ahli ini kemungkinan menghadapi batasan hukum dan praktis dalam pengumpulan informasi di luar negeri. Menurutnya, negara-negara umumnya memberlakukan batasan mengenai pekerjaan apa yang boleh dilakukan lembaga pemerintah asing di wilayah mereka.
Sebelumnya, Menteri Senior Singapura K Shanmugam pada Senin menyatakan Negeri Singa akan memakai setiap instrumen hukum, peraturan, dan ekonomi terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kabut asap. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengejar mereka selama diperlukan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)