DLH Padang Rekrut 60 Penggerak Pilah, Bakal Awasi Pemilahan Sampah Warga dari Rumah ke Rumah
Pemerintah Kota Padang melalui DLH membuka rekrutmen 60 Penggerak Pilah untuk mengawasi dan mendata pemilahan sampah warga dari rumah ke rumah selama 100 hari. Program ini bertujuan mengubah perilaku masyarakat agar memilah sampah, dengan data kepatuhan yang akan menjadi dasar kebijakan subsidi retribusi sampah. Pendaftaran dibuka hingga 2 September 2026.
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuka rekrutmen 60 orang Penggerak Pilah untuk memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumbernya. Mereka akan diterjunkan langsung ke lapangan selama 100 hari, mengikuti rute layanan petugas Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) di sejumlah kelurahan.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menyatakan bahwa Penggerak Pilah merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha. Keberadaan mereka tidak hanya untuk memberikan edukasi, tetapi juga memastikan pelaksanaan pemilahan sampah dapat dipantau dan dicatat secara nyata.
"Orang lebih terdorong untuk melakukan sesuatu apabila dia tahu bahwa apa yang dia lakukan itu diawasi dan dicatat. Filosofi awalnya adalah perubahan perilaku. Selain itu, orang juga akan terdorong ketika melihat orang di sekitarnya melakukan hal yang sama," ujar Fadelan di Kantor DLH Kota Padang, Senin (24/8/2026).
Dalam menjalankan tugasnya, para Penggerak Pilah akan mendatangi rumah warga untuk mengecek, mencatat, mengedukasi, dan memantau praktik pemilahan sampah. Pendataan tersebut akan mengelompokkan warga berdasarkan tingkat kepatuhannya: ada yang telah memilah dengan benar, sudah memilah tetapi belum sesuai ketentuan, dan yang sama sekali belum memilah.
"Pemko Padang nantinya akan memiliki data mana warga yang sudah memilah dengan benar, mana yang sudah memilah tetapi belum benar, dan mana yang belum memilah. Data ini menjadi dasar untuk menyusun perbedaan pemberlakuan terhadap warga yang sudah maupun belum memilah sampah," jelasnya.
Data tersebut nantinya juga berkaitan dengan kebijakan subsidi retribusi sampah. Pemerintah Kota Padang tengah menyusun regulasi yang mengatur perbedaan perlakuan berdasarkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memilah sampah. Dalam skema yang disiapkan, masyarakat diarahkan menerapkan pemilahan sederhana menjadi dua kategori, yakni sisa makanan dan sampah lainnya. Sisa makanan ditempatkan secara terpisah dan dikumpulkan menggunakan ember khusus pada becak motor LPS, sementara sampah lainnya tetap dikantongkan dan tidak boleh tercampur.
Warga yang telah melakukan pemilahan dengan benar akan tetap mendapatkan subsidi retribusi sampah. Sebaliknya, warga yang tidak melakukan pemilahan akan dikenakan tarif tanpa subsidi sesuai regulasi yang akan diberlakukan. Untuk memperkuat program, DLH Kota Padang juga mendorong keterlibatan pengurus RT, RW, dan bank sampah agar aktif mengajak dan mengedukasi warga.
Adapun 60 Penggerak Pilah yang direkrut berasal dari kalangan mahasiswa atau lulusan perguruan tinggi. Calon peserta dituntut siap bekerja di lapangan, teliti, jujur, komunikatif, mampu mengenali wilayah dan membaca peta, terbiasa menggunakan telepon pintar atau aplikasi, serta siap mengikuti jadwal pelayanan LPS. Pendaftaran dapat dilakukan langsung ke Kantor DLH Kota Padang atau melalui Instagram resmi @dlh_padang, dengan batas akhir hingga Rabu (2/9/2026).
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)