Jari Pekerja Cikarang Terputus, Menaker Turun Tangan Kawal Hak Korban
Menaker Yassierli menugaskan pengawas ketenagakerjaan mengawal pemenuhan hak Rindy Natasya, pekerja harian PT Daehyun Bobbin Indonesia di Cikarang yang jarinya terputus akibat kecelakaan kerja. Pengawalan menyusul kesepakatan perusahaan dan korban pada 3 November 2026, sekaligus memastikan perlindungan jaminan sosial dan penerapan K3.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bergerak cepat menanggapi kecelakaan kerja yang menimpa Rindy Natasya, pekerja harian PT Daehyun Bobbin Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rindy mengalami insiden hingga jari tangannya terputus saat bekerja di perusahaan tersebut. Menaker pun menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk mengawal pemenuhan hak korban.
Penugasan itu menyusul tercapainya kesepakatan antara perusahaan dan Rindy pada 3 November 2026. Kesepakatan tersebut melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi serta Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Bangsa Reformasi (LSM GBR). Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dengan dinas setempat guna memantau perkembangan dan memastikan kedua pihak menjalankan isi kesepakatan.
"Saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang dialami Saudari Rindy Natasya. Kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal," ujar Yassierli melalui keterangan resmi, Sabtu (7/11).
Pengawalan juga diarahkan agar hak Rindy sebagai pekerja korban kecelakaan kerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Cakupannya meliputi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta hak lain yang relevan dengan kondisi dan status hubungan kerjanya.
Dalam kesempatan itu, Menaker mengingatkan perusahaan agar menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja. Menurutnya, pencegahan kecelakaan perlu menjadi bagian dari budaya kerja perusahaan. "Peristiwa ini juga menjadi perhatian kami agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan benar-benar dilaksanakan," katanya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi pengakuan Rindy yang menyebut tidak menerima kompensasi setelah jarinya terputus. Rindy juga mengaku gajinya tetap dipotong pasca-insiden tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (7/11), Dedi menyampaikan keprihatinan dan mengajak Rindy bertemu pada Senin (9/11) untuk membahas penyelesaian persoalan. Dedi juga meminta perusahaan di Jawa Barat memenuhi kewajiban perlindungan terhadap pekerja, termasuk memastikan keselamatan kerja dan penanganan kecelakaan sesuai ketentuan.
"Perusahaan agar memenuhi kewajibannya melindungi seluruh pegawainya dari problem kecelakaan kerja dan memastikan bahwa para pegawainya mendapat perlindungan keselamatan kerja," ujar Dedi.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)