BEI Siap Hapus Harga Minimum Rp50, 46 Saham Ini Terancam Masuk Kategori Gocap
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham Rp50 per saham untuk meningkatkan likuiditas dan price discovery. Rencana ini masih dalam tahap diskusi dengan pelaku industri. Terdapat 46 saham yang saat ini diperdagangkan di bawah level Rp50, termasuk GOTO, BABP, dan BTEL.
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan langkah besar dengan menghapus batas minimum harga saham yang selama ini dipatok di level Rp50 per saham. Kebijakan ini digagas untuk membuka akses likuiditas yang lebih luas serta mendorong proses penentuan harga wajar saham (price discovery) di pasar modal dalam negeri.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa perubahan aturan tersebut tengah dikaji bersama para pemangku kepentingan. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis (20/8).
Jeffrey menambahkan, pihaknya telah menggelar diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus lalu. Masukan dari investor global juga turut diminta untuk mematangkan rencana ini. "Kemarin, 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan," jelasnya.
Jika kebijakan ini terealisasi, sejumlah emiten dengan harga saham di bawah Rp50 akan terdampak langsung. Berdasarkan data perdagangan Jumat (21/8), tercatat 46 saham yang saat ini berada di level 'gocap' atau Rp50 ke bawah. Beberapa di antaranya adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), dan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS).
Daftar lengkap saham tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari properti, teknologi, hingga energi. Nama-nama seperti PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Modernland Realty Tbk (MDLN), dan PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV) juga masuk dalam daftar. Selain itu, ada PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), serta PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) yang turut diperdagangkan di bawah level minimum saat ini.
Langkah BEI ini dinilai sebagai upaya untuk menghidupkan kembali minat investor terhadap saham-saham berkapitalisasi kecil yang kerap kesulitan menarik likuiditas. Dengan penghapusan batas harga, diharapkan mekanisme pasar dapat berjalan lebih alami dan mencerminkan kondisi fundamental emiten.
Meski demikian, kebijakan ini masih memerlukan kajian lebih lanjut dan persetujuan regulator. BEI belum memberikan kepastian kapan aturan baru tersebut akan diterapkan. Pelaku pasar pun diminta untuk mencermati perkembangan selanjutnya, terutama bagi pemegang saham emiten yang masuk dalam daftar harga gocap.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)