Bankir Lebanon Terancam Hukuman atas Pertemuan dengan Netanyahu

Seorang bankir Lebanon, Antoun Sehnaoui, terancam hukuman penjara setelah kedapatan makan malam bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Mahkamah Kasasi Lebanon mengeluarkan perintah untuk menemukan dan menginterogasi Sehnaoui. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Boikot Israel tahun 1955 yang melarang warga Lebanon berhubungan dengan Israel. Pelanggar dapat dihukum penjara hingga tiga tahun atau kerja paksa hingga sepuluh tahun.

Aug 10, 2026 - 03:20
Aug 10, 2026 - 03:20
 0
Bankir Lebanon Terancam Hukuman atas Pertemuan dengan Netanyahu
Bankir Lebanon Terancam Hukuman atas Pertemuan dengan Netanyahu

Seorang bankir terkemuka asal Lebanon, Antoun Sehnaoui, menjadi sorotan setelah fotonya bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beredar di media sosial. Foto tersebut diunggah oleh reporter Axios, Barak Ravid, yang menunjukkan Sehnaoui duduk di sebuah restoran bersama Netanyahu dan istrinya, Sara. Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/7) dalam sebuah acara makan malam untuk mengenang mendiang Senator Lindsey Graham, yang juga dihadiri oleh mantan utusan AS Morgan Ortagus dan sejumlah pejabat AS.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ahmad Rami Al Hajj dari Mahkamah Kasasi Lebanon mengeluarkan pemberitahuan 30 hari yang memerintahkan pasukan keamanan untuk menemukan dan menginterogasi Sehnaoui. Saat ini Sehnaoui masih berada di Amerika Serikat, namun perintah ini dapat berujung pada penahanannya begitu ia kembali ke Lebanon.

Larangan kontak dengan Israel di Lebanon diatur dalam Undang-Undang Boikot Israel yang dibuat pada tahun 1955. Undang-undang ini ditandatangani oleh mantan Presiden Camille Chamoun, Perdana Menteri Sami as-Solh, dan Menteri Ekonomi Rashid Karami. Terdiri dari 13 pasal, undang-undang ini melarang warga Lebanon secara langsung maupun tidak langsung meneken perjanjian dengan individu atau entitas yang berdomisili di Israel, warga Israel, atau pihak yang bekerja untuk Israel dalam bidang komersial, transaksi keuangan, dan transaksi lainnya.

Pasal kedua undang-undang tersebut juga melarang warga atau entitas Lebanon membawa barang dan produk Israel ke Lebanon, termasuk memperdagangkan atau menukarkannya. Produk Israel didefinisikan sebagai produk yang dibuat di Israel, mengandung komponen buatan Israel, atau melewati wilayah Israel. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara tiga bulan hingga tiga tahun, kerja paksa tiga hingga sepuluh tahun, serta denda atau penyitaan tergantung pada bentuk pelanggarannya.

Penegakan hukum ini melibatkan beberapa badan di Lebanon. Kantor Boikot Israel di bawah Kementerian Ekonomi menerbitkan daftar perusahaan yang dilarang, sementara Direktorat Jenderal Keamanan Dalam Negeri bertugas memantau penyeberangan perbatasan dan memeriksa paspor. Selain itu, sistem pengadilan militer juga berperan karena Pasal 12 undang-undang menyatakan bahwa pelanggaran undang-undang ini diadili di pengadilan militer.

Lebanon juga memiliki hukum pidana yang melarang transaksi dan kontak dengan musuh. Pasal 275 menyatakan bahwa setiap warga Lebanon yang bersekongkol dengan musuh atau menghubunginya untuk membantu mencapai kemenangan bagi pasukannya dapat dihukum mati. Undang-undang boikot dan hukum pidana yang berasal dari tahun 1943 ini secara efektif memblokir setiap kemungkinan kontak dengan Israel, sehingga kasus Sehnaoui menjadi perhatian serius di Lebanon.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0