Ancaman 'Den Bunuah Ang' Bikin Warga Lima Kaum Lapor Polisi, Parang Pelaku Kini Disita
Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap Angga Prima Nanda (28) atas dugaan penganiayaan dan ancaman terhadap korban di Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum. Pelaku diduga meninju, memiting, dan menendang istri korban, lalu mengancam sambil membawa parang. Polisi menyita parang berkarat 30 cm dan sarung pisau sebagai barang bukti.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Seorang pria berusia 28 tahun, Angga Prima Nanda, ditangkap karena diduga terlibat dalam peristiwa yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Muhammad Iqbal, S.H., M.H., melalui laporan resmi penanganan perkara menyatakan bahwa kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/171/X/2026/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 8 Oktober 2026. Penyidikan juga mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/100/X/RES.1.6./2026/Reskrim yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Menurut kronologi dalam laporan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang menyapu rumput di halaman rumahnya di kawasan Koto Gadih Parambahan, Nagari Lima Kaum. Terlapor Angga datang menghampiri korban dan diduga melontarkan kata-kata kasar yang memicu pertikaian. Situasi memanas hingga terlapor diduga meninju pipi korban, memiting lehernya hingga terjatuh, lalu melayangkan pukulan ke bagian punggung.
Istri korban bersama sejumlah warga berusaha melerai pertikaian tersebut. Namun, dalam laporan disebutkan bahwa istri korban juga diduga mengalami kekerasan setelah ditendang oleh terlapor pada bagian punggung saat berupaya memisahkan keduanya.
Setelah kejadian itu, terlapor disebut pergi ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang. Ia kemudian kembali mendatangi korban sambil melontarkan ancaman yang tercantum dalam laporan kepolisian, "Den bunua(h) ang malam ko." Ancaman tersebut membuat korban merasa terancam atas keselamatan dirinya, sehingga ia melaporkan peristiwa itu ke Polres Tanah Datar.
Menindaklanjuti laporan, Satreskrim Polres Tanah Datar melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Petugas mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Tim kepolisian yang terlibat terdiri atas IPDA Hari Pratama, S.H., Brigadir Riyan Pranata, Brigadir Jimmi, S.H., Bripda Rafi Leonardi, dan Bripda Firsto Aprilian Martha.
Dari hasil penanganan, polisi mengamankan satu bilah parang berkarat dengan gagang berwarna cokelat berukuran sekitar 30 sentimeter. Selain itu, petugas juga menyita satu buah sarung pisau berwarna cokelat yang berkaitan dengan barang bukti. Kedua barang bukti tersebut telah diamankan dan dilakukan penyitaan di Polres Tanah Datar untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasat Reskrim Muhammad Iqbal menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi. Angga Prima Nanda diketahui lahir di Batusangkar pada 11 Agustus 1998 dan berdomisili di Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, serta belum bekerja.
Polisi melanjutkan penanganan perkara dengan mengacu pada keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menyelesaikan perselisihan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan maupun ancaman, serta menempuh jalur hukum atau meminta bantuan pihak berwenang apabila terjadi konflik.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)