WNA Nigeria Kedapatan Tinggal Tak Sesuai Alamat Izin, Imigrasi Jakbar Terbitkan STP

Kantor Imigrasi Jakarta Barat menemukan WNA Nigeria berinisial UOK yang tinggal tidak sesuai alamat pada izin tinggalnya. Imigrasi menerbitkan STP dan meminta klarifikasi. Temuan ini berasal dari Operasi Gabungan TIMPORA pada 26 Agustus 2026. Pengawasan orang asing terus diperkuat melalui sinergi antarinstansi.

Sep 02, 2026 - 00:57
Updated: 2 months ago
0
WNA Nigeria Kedapatan Tinggal Tak Sesuai Alamat Izin, Imigrasi Jakbar Terbitkan STP
WNA Nigeria Kedapatan Tinggal Tak Sesuai Alamat Izin, Imigrasi Jakbar Terbitkan STP

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menemukan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial UOK yang kedapatan tinggal di alamat berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen izin tinggalnya. UOK merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan skema investasi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak imigrasi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) dan meminta UOK untuk hadir memberikan keterangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud, menyatakan pendalaman akan dilakukan terhadap alamat tinggal serta kesesuaian kegiatan investasi yang menjadi dasar pemberian ITAS dengan aktivitas yang bersangkutan di Indonesia.

"Setiap informasi dan temuan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," ujar Yoga saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa pengawasan orang asing harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administratif. "Kita harus memastikan keberadaan, aktivitas, alamat tempat tinggal, serta tujuan orang asing berada di Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan. Kolaborasi antarinstansi harus terus diperkuat," tuturnya.

Informasi mengenai WNA Nigeria tersebut diperoleh melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada Rabu, 26 Agustus 2026, di sebuah tempat penginapan di kawasan Jakarta Barat. Operasi ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Badan Intelijen Negara Daerah DKI Jakarta, Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, Badan Intelijen Strategis, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satpol PP, serta Kelurahan Kedoya Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, dan pendalaman terhadap sejumlah orang asing dan seorang pengungsi. Sebelumnya, pada Senin, 24 Agustus 2026, Kantor Imigrasi Jakarta Barat juga menggelar Rapat Koordinasi TIMPORA dengan tema "Penguatan Sinergitas TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Wilayah Jakarta Barat". Rapat ini dihadiri unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, Satpol PP, Kementerian Agama, kecamatan, kelurahan, serta jajaran imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai potensi pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan kegiatan yang tidak sesuai izin. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rakha Sukma Purnama, menekankan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antarangota TIMPORA. "Kekuatan pengawasan orang asing tidak dapat dilaksanakan oleh Imigrasi sendiri. Diperlukan sinergitas dan pertukaran informasi dari seluruh anggota TIMPORA, termasuk jajaran kecamatan, kelurahan, aparat keamanan, dan unsur masyarakat," ujarnya.

Selain itu, imigrasi juga mendorong optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan penguatan Program Desa Binaan Imigrasi melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) untuk memperoleh informasi terkait keberadaan serta aktivitas orang asing di lingkungan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User