Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal di Cengkareng
Polsek Cengkareng menangkap seorang pria berinisial AIS yang mengedarkan ribuan butir obat keras ilegal di Jakarta Barat. Dari penggeledahan, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer, 1.500 butir Tramadol, uang tunai, dan ponsel. Tersangka diduga akan menjual obat tersebut di Rangkasbitung, Banten. Polisi masih memburu pemasok berinisial Y yang masuk DPO.
Polisi dari Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial AIS yang diduga terlibat dalam peredaran ribuan butir obat keras ilegal. Penangkapan dilakukan di kawasan Cengkareng setelah petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarainya karena melaju melawan arah.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer dan 1.500 butir obat jenis Tramadol. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp172 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas peredaran obat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (31/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial Y yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih memburu pemasok tersebut untuk pengembangan kasus.
Ribuan butir obat keras yang diamankan rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijual kembali secara eceran. Hal ini menunjukkan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang melintasi wilayah Jakarta dan Banten.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Cengkareng mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0