Perwira AKBP Terduga Pelecehan Seksual Tidak Dilantik, Kapolda Sumbar Perintahkan Proses Hukum

Polda Sumatera Barat tidak melantik seorang perwira AKBP yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Polwan. Kapolda Sumbar memerintahkan agar proses hukum tetap berjalan. Dugaan kasus ini mencuat setelah beredar di media sosial dan telah dilaporkan ke Propam serta Mabes Polri.

Jul 29, 2026 - 07:08
Updated: 3 months ago
0
Perwira AKBP Terduga Pelecehan Seksual Tidak Dilantik, Kapolda Sumbar Perintahkan Proses Hukum
Perwira AKBP Terduga Pelecehan Seksual Tidak Dilantik, Kapolda Sumbar Perintahkan Proses Hukum

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, menyatakan bahwa seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual tidak dilantik dalam agenda pelantikan pejabat di lingkungan Polda Sumbar. Keputusan itu merupakan arahan langsung dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy.

Solihin menegaskan bahwa Polda Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang diduga melanggar hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk anggota Polri. Perwira yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan.

Pada hari yang sama, puluhan pejabat baru di lingkungan Polda Sumbar, mulai dari Kapolres hingga pejabat utama, resmi dilantik. Namun, perwira yang sedang diperiksa tersebut tidak ikut dalam prosesi pelantikan. Langkah itu merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam menjaga integritas institusi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret perwira aktif di lingkungan Polda Sumbar belakangan menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Perkara tersebut mencuat setelah beredar unggahan yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anggota Polisi Wanita (Polwan).

Dalam informasi yang beredar, dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seorang perwira di jajaran Polda Sumbar. Unggahan itu juga memuat kronologi yang diklaim berasal dari pihak korban. Korban disebut telah berupaya menempuh berbagai jalur pelaporan untuk memperoleh kepastian hukum.

Laporan dugaan pelanggaran telah disampaikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar. Selain itu, korban juga membuat laporan pidana serta mengajukan pengaduan ke Markas Besar (Mabes) Polri. Korban mengaku proses penanganan perkara telah berlangsung cukup lama dan masih menunggu kepastian.

Polda Sumbar menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap perwira yang bersangkutan masih terus berlangsung. Kepolisian memastikan setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User