Menkeu: Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku untuk APBN 2028
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mematuhi putusan MK yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG, namun ketentuan tersebut baru berlaku pada APBN 2028. Pemerintah belum menghitung dampak fiskal dan akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut baru akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028, sehingga tidak memengaruhi anggaran yang telah disusun untuk tahun berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (31/7). Menurutnya, pemerintah belum melihat urgensi untuk mengubah struktur anggaran yang telah dibahas bersama DPR RI untuk APBN tahun ini. Ia khawatir perubahan di tengah proses justru akan mengganggu penyelesaian pembahasan anggaran.
"Kalau (anggaran tahun) ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita, capek lagi kerja. Jadi kalau (APBN) 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujarnya.
Purbaya menambahkan pemerintah masih akan mempelajari implementasi putusan tersebut dalam penyusunan APBN mendatang. Ia mengaku belum menghitung dampak fiskal yang mungkin timbul akibat pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan. "Nanti kita hitung," katanya singkat.
Ia juga mengatakan putusan MK tersebut belum dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, belum ada agenda khusus untuk melaporkan maupun mendiskusikan implikasi putusan tersebut dengan kepala negara. Purbaya juga belum bertemu dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono untuk membahas evaluasi anggaran MBG.
"Belum (bertemu Sudaryono). Dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia," ujarnya.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran pendidikan tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai program MBG karena program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah menegaskan pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Artinya, penyusunan APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung menyesuaikan struktur anggarannya.
Gugatan tersebut diajukan karena pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Menurut pemohon, dana pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana-prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0