Komdigi Akhirnya Buka Suara soal 486 Konten Diturunkan Saat Demo Agustus

Komdigi buka suara soal penurunan 486 konten media sosial saat aksi demonstrasi akhir Agustus. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan prosesnya akuntabel dan meminta platform bertanggung jawab menjelaskan ke masyarakat. Komnas HAM pun mendalami dasar hukum takedown tersebut, sementara sejumlah platform disebut juga menghapus konten secara mandiri.

Oct 27, 2026 - 08:02
Updated: 12 hours ago
0
Komdigi Akhirnya Buka Suara soal 486 Konten Diturunkan Saat Demo Agustus
Komdigi Akhirnya Buka Suara soal 486 Konten Diturunkan Saat Demo Agustus

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya angkat bicara mengenai laporan penurunan atau takedown 486 konten di media sosial yang berkaitan dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya memiliki akuntabilitas yang jelas.

"Kalau yang dilakukan Komdigi akuntabilitasnya jelas ada ditulis oleh tim Komdigi. Di luar itu kita minta pertanggung jawaban dari platform untuk menjelaskan kepada masyarakat," ujar Meutya saat berkunjung ke Mabes Polri, Selasa (27/10).

Pernyataan itu menjawab pertanyaan wartawan soal apakah takedown merupakan permintaan Komdigi atau inisiatif dari platform. Meutya juga mengaku pihaknya telah memanggil Meta terkait persoalan ini, meski belum merinci hasil pertemuannya. "Kemarin dari Metanya sudah kita panggil nanti kita jelaskan lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dasar hukum takedown 486 konten media sosial yang dilaporkan Komdigi terkait aksi pada Agustus 2026. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian menyebut pihaknya telah meminta keterangan Komdigi atas pengaduan dugaan pembatasan akses internet dan media sosial setelah aksi tersebut.

Saurlin mengungkapkan dirinya bertemu dengan tiga perwakilan Komdigi pada pertengahan Oktober untuk mengklarifikasi dugaan pembatasan itu. "Mereka menyampaikan tidak melakukan pembatasan internet," kata Saurlin kepada wartawan pada Selasa (13/10), dikutip dari Antara.

Meski membantah melakukan pembatasan akses internet, Komdigi menyampaikan telah menurunkan 486 konten pada 27 Agustus berdasarkan hasil patroli siber karena diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum. Komnas HAM pun masih memeriksa jenis konten yang diturunkan untuk memastikan tindakan tersebut memiliki dasar hukum memadai dan tidak melanggar hak atas kebebasan berekspresi.

Menurut Saurlin, sebagian konten berkaitan dengan rangkaian aksi dan kasus meninggalnya BS, termasuk video yang menampilkan kekerasan terhadap korban secara vulgar. Selain penurunan konten yang disampaikan Komdigi, sejumlah platform media sosial disebut melakukan penghapusan konten secara mandiri berdasarkan ketentuan komunitas masing-masing.

"Jadi ada beberapa konten yang viral terkait dengan meninggalnya BS, dan kemudian mereka secara inisiatif juga, inisiatif dari pemilik platform sebenarnya, berdasarkan laporan mereka, pemilik platform juga melakukan takedown mandiri karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap community guidelines," terang Saurlin.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User