Kementan Temukan 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap sekitar 80 persen beras fortifikasi yang terdaftar tidak memenuhi standar. Hasil uji laboratorium menunjukkan produk tersebut dijual dengan harga tinggi, berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp71 triliun. Kementan akan menindaklanjuti secara administratif dan pidana.

Aug 10, 2026 - 06:00
Aug 10, 2026 - 06:00
 0
Kementan Temukan 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar
Kementan Temukan 80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen beras fortifikasi yang terdaftar diduga tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Temuan ini berdasarkan hasil pengujian awal yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) dan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp71 triliun.

Beras fortifikasi merupakan beras biasa yang dicampur dengan butiran beras khusus yang mengandung vitamin dan mineral tambahan, seperti zat besi, asam folat, dan zinc. Produk ini dirancang untuk meningkatkan nilai gizi pangan, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, anak-anak berisiko stunting, dan mereka yang kekurangan gizi.

Dalam keterangannya di Jakarta Selatan pada Jumat (31/7), Amran menyebutkan bahwa dari sampel yang diuji, rata-rata harga beras fortifikasi mencapai Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang dijual hingga Rp42 ribu per kilogram. Padahal, produk yang tidak sesuai standar seharusnya dijual dengan harga lebih murah.

"Yang terdaftar itu ada 80 persen tidak sesuai standar seperti dulu. Average-nya harganya itu Rp22.665 per kg, ada yang Rp42 ribu (per kg). Ini tidak masuk akal. Ini sudah ada tiga lab keluar hasilnya, itu 80 persen bukan beras fortifikasi atau tidak sesuai standar. Tentu ini kita tindaklanjuti dan proses," ujar Amran.

Amran menjelaskan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya pergeseran praktik penyimpangan dari beras premium ke beras fortifikasi. Padahal, beras fortifikasi seharusnya dijual dengan harga murah, minimal sama dengan beras medium atau sedikit lebih tinggi karena kandungan vitaminnya. Namun, harga di pasaran justru jauh lebih tinggi dari yang seharusnya.

Kementan sebelumnya telah menetapkan standar beras fortifikasi melalui SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Standar tersebut mengatur kandungan vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, serta rasio pencampuran kernel fortifikan minimal 1 persen.

Hasil pengujian dari tiga laboratorium menunjukkan mayoritas sampel tidak memenuhi standar tersebut. Kementan berencana memperluas pemeriksaan dengan melibatkan lima hingga sepuluh laboratorium sebagai pembanding sebelum melanjutkan proses hukum. Amran juga menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan subsidi yang diberikan pemerintah di sektor pangan.

Subsidi untuk produksi beras mencakup pupuk, benih, irigasi, listrik, bahan bakar minyak, dan alat mesin pertanian. Total subsidi sektor pangan sebelumnya mencapai sekitar Rp144 triliun dan meningkat menjadi sekitar Rp160 triliun tahun ini. Unsur subsidi yang melekat pada beras fortifikasi diperkirakan mencapai Rp56 triliun hingga Rp60 triliun.

"Ini kan semua beras Indonesia adalah subsidi. Subsidi pupuk, subsidi irigasi, subsidi listrik, subsidi BBM, subsidi benih, subsidi traktor. Lah, sudah barang subsidi dipakai nipu pula. Kejam kan?" kata Amran. Ia menegaskan bahwa subsidi tersebut semestinya dinikmati masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk menjual produk yang diduga tidak sesuai standar.

Kementan akan menindaklanjuti temuan ini melalui jalur administratif dan pidana. Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi dasar pencabutan izin edar produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan, serta kasusnya akan diserahkan kepada Satgas Pangan untuk proses hukum lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0