Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Jaringan Internasional, Sita Bahan Baku Rp119 Miliar
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan produksi narkoba jaringan internasional dan menyita bahan baku narkotika senilai Rp119 miliar. Tujuh tersangka ditangkap, termasuk WNA China. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, pengembangan hingga ke Jakarta Utara, Jawa Tengah, dan Cakung. Barang bukti dimusnahkan, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana berat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan upaya produksi narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita bahan baku narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp119 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa nilai tersebut dihitung dari total barang bukti yang berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita antara lain 308.000 butir atau sekitar 130 kilogram carisoprodol, serta empat puluh tong berisi sekitar satu ton bubuk carisoprodol. Selain itu, polisi juga menemukan 195 bungkus happy water seberat sekitar satu kilogram, 500 gram ketamin, dan 1.650 kilogram bahan baku pendukung yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika.
Menurut Nasriadi, jika bahan-bahan tersebut berhasil diolah menjadi narkoba, diperkirakan sekitar 3,5 juta jiwa dapat menjadi korban. Nilai ekonominya di pasaran mencapai kurang lebih Rp119 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh tersangka, yaitu PD, DO, RS, MFY, MH, VW, dan GE, seorang warga negara asing asal China.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat. Dari penyelidikan tersebut, petugas menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke Mijen, Jawa Tengah, di mana polisi menemukan gudang produksi yang berisi sekitar 250 kilogram bahan baku serta mesin pencetak. Pengembangan berikutnya mengarah ke Cakung yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika golongan 1 bubuk carisoprodol.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Para pelaku juga diduga berupaya memperluas pemasaran ke Jakarta, namun berhasil digagalkan sebelum barang beredar di wilayah ibu kota.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman pidana yang diberikan meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V (Rp500 juta) dan paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0