Eksportir Tambang Bisa Parkir DHE SDA Cuma 30 Persen, Fasilitas Baru Berlaku 1 September 2026
Pemerintah memberikan relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam bagi eksportir tambang melalui Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Eksportir tambang hanya perlu menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan, berbeda dari ketentuan umum 100 persen selama 12 bulan. Fasilitas ini berlaku mulai 1 September 2026 dan hanya untuk PT dengan pemegang saham dari lima negara mitra.
Pemerintah resmi memberikan kelonggaran bagi eksportir sektor pertambangan dalam menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Relaksasi ini diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan menawarkan ketentuan yang jauh lebih ringan dibanding aturan umum.
Melalui kebijakan tersebut, eksportir tambang hanya diwajibkan menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu penempatan paling singkat tiga bulan. Ketentuan ini berbeda dari aturan umum sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen selama minimal 12 bulan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa relaksasi ini diarahkan untuk mencapai tiga sasaran utama. Pertama, mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik. Kedua, mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA. Ketiga, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026, tercatat ada 537 NPWP eksportir pertambangan. Setelah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Fasilitas ini hanya diberikan kepada eksportir berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan. Syaratnya, PT tersebut setidaknya memiliki satu pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan saham paling sedikit 10 persen. Lima negara yang memenuhi kriteria sebagai negara mitra adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Menurut Susiwijono, kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman lain terkait perdagangan dengan Indonesia.
Selain relaksasi besaran dan jangka waktu penempatan, eksportir juga dapat menempatkan DHE SDA di bank devisa yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing. Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Fasilitas khusus ini mulai berlaku pada 1 September 2026. Eksportir yang memenuhi kriteria namun tidak ingin memanfaatkannya dapat menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Jika tidak menyampaikan surat, eksportir otomatis dianggap memilih fasilitas tersebut. Adapun eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas ini tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0