Perempuan Iran Ditangkap Saat Penuhi Panggilan DHS, Kini Terbuang ke Afrika Tengah

Nika, perempuan asal Iran, menjadi korban deportasi massal pemerintahan Trump ke negara ketiga. Setelah ditangkap saat memenuhi panggilan DHS, ia diterbangkan ke Bangui, Afrika Tengah, bersama 17 migran lain. Kini izin tinggalnya hanya berlaku tiga bulan dan ia khawatir dipulangkan paksa ke Iran. Pengacaranya tengah mengajukan gugatan federal agar Nika bisa kembali ke AS.

Oct 3, 2026 - 12:02
Oct 3, 2026 - 12:02
 0
Perempuan Iran Ditangkap Saat Penuhi Panggilan DHS, Kini Terbuang ke Afrika Tengah
Perempuan Iran Ditangkap Saat Penuhi Panggilan DHS, Kini Terbuang ke Afrika Tengah

Seorang perempuan asal Iran berinisial Nika menjadi salah satu pencari suaka yang dideportasi oleh pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump ke negara ketiga. Kebijakan ini muncul setelah para hakim di AS melarang pengiriman migran kembali ke negara asal mereka. Washington kemudian menjalin puluhan kesepakatan dengan sejumlah negara untuk menampung para migran tersebut.

Nika mengaku sebagian besar masa mudanya dihabiskan untuk memprotes rezim pemerintah Iran. Ia mengklaim banyak temannya dibunuh atau dipenjara oleh otoritas Republik Islam Iran. "Saya kehilangan terlalu banyak teman. Mereka membunuh mereka. Beberapa dari mereka masih berada di penjara. Saya tahu kalau saya berada di Iran, mereka akan membunuh saya," ujarnya kepada CNN, Minggu (30/8).

Kisah Nika mencuat di tengah memanasnya hubungan AS dan Iran pada awal tahun ini. Saat itu, Iran dilanda protes besar yang berujung pada tindakan represif hingga menewaskan ribuan orang. Trump sempat menyuarakan dukungan kepada demonstran Iran. Puncaknya, pada hari terakhir Februari, AS dan Israel melancarkan serangan ke Iran yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.

Nika yang sudah berada di AS berharap konflik tersebut mengakhiri rezim Iran sehingga ia bisa pulang. Namun, nasibnya justru berbalik setelah ditahan berbulan-bulan oleh ICE sebelum diizinkan hidup bebas di California. Pada Juni lalu, ia menerima panggilan dari DHS yang ia kira pertemuan rutin. Ternyata otoritas AS telah merencanakan deportasi sejak beberapa pekan sebelumnya, dan Nika langsung ditangkap saat menghadiri pertemuan itu.

Tiga hari kemudian, tepatnya 11 Juni malam, Nika diborgol dan dirantai untuk dimasukkan ke penerbangan deportasi bersama 17 migran lain dari Afghanistan, Irak, dan Georgia. "Ini adalah salah satu hari tersulit dalam hidup saya," ujar Nika menggambarkan tubuhnya yang gemetar ketakutan. Ia baru mengetahui tujuan penerbangannya saat melihat layar kecil di kursi pesawat di depannya.

Pengacara imigrasi Nika, Sahar Jalili Pawelski, mengaku telah berusaha keras mencegah deportasi kliennya. "Saya ingat ketika pesawat lepas landas, saya hanya duduk di lantai, menelepon ibu saya dan menangis. Saya masih merasakan momen-momen itu. Anda tahu bagaimana perasaan orang tersebut. Kesepian yang pasti dia rasakan," kata Pawelski. Para migran sebenarnya telah mengantongi perintah perlindungan dari hakim AS, tetapi kebijakan berubah setelah Trump kembali berkuasa dan berjanji melakukan deportasi massal.

DHS membela tindakannya dengan menyatakan para migran telah mendapatkan proses hukum yang semestinya dan memiliki perintah deportasi final. "Kesepakatan dengan negara ketiga ini, yang menjamin proses hukum berdasarkan Konstitusi AS, sangat penting bagi keamanan tanah air serta rakyat Amerika. Kami menerapkan hukum sebagaimana tertulis. Jika seorang imigran ilegal dinyatakan hakim tidak memiliki hak untuk berada di negara ini, kami akan memindahkannya," ungkap DHS kepada CNN. Wakil kepala staf Gedung Putih, Stephen Miller, menegaskan, "Pintu Amerika sepenuhnya tertutup bagi para pencari suaka."

Sejak tiba di Bangui, Afrika Tengah, lebih dari dua bulan lalu, Nika sering mengurung diri di apartemen karena ketakutan. Ia mengaku kerap diperas oleh polisi setempat saat keluar membeli makanan, dimintai uang suap, dan diancam ditangkap jika tidak membayar. Nika juga sempat dirawat di rumah sakit setempat setelah terjangkit malaria. "Saya tidak percaya saya berada di sini. Bagi saya, ini benar-benar tidak masuk akal," ujarnya. Republik Afrika Tengah sendiri masuk daftar merah perjalanan AS karena risiko kejahatan, penculikan, penyakit, dan terorisme.

Kesediaan Republik Afrika Tengah menampung migran usiran AS diduga berkaitan dengan bantuan dana. Tahun ini, AS memberikan US$85 juta kepada operasional IOM di negara tersebut, meningkat dari US$14,5 juta pada 2024. AS juga berkomitmen menambah US$50 juta untuk Dana Kemanusiaan. Juru bicara DHS menyatakan, "Amerika Serikat akan menggunakan bantuan luar negeri untuk mendukung negara-negara yang membantu kami mencapai prioritas imigrasi." IOM menegaskan tidak memfasilitasi deportasi dan menerima pendanaan dari berbagai donor.

Kini, nasib Nika dan puluhan migran lain tidak menentu karena izin tinggal di Bangui hanya berlaku tiga bulan. Mereka khawatir dipulangkan paksa ke negara asal setelah masa akomodasi habis. Jika itu terjadi, Nika tidak yakin mampu bertahan hidup. Sementara itu, pengacaranya tengah mengajukan gugatan federal untuk membawa Nika kembali ke AS dan membuka ulang permohonan suakanya. Nika pun terus mempertanyakan mengapa negara yang ia yakini akan melindunginya justru membuangnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0