BEI Uji Coba Harga Saham Rp1, 8 Anggota Bursa Belum Ikut Serta

Bursa Efek Indonesia mulai menguji coba penerapan harga minimum saham Rp1 sebagai bagian dari rencana menghapus batas harga Rp50 per saham. Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyebut uji coba berjalan cukup berhasil meski ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Penerapan penuh menunggu kesiapan seluruh Anggota Bursa, sementara penyesuaian aturan ARA dan ARB direncanakan mulai 7 September 2026.

Oct 3, 2026 - 08:02
Oct 3, 2026 - 08:02
 0
BEI Uji Coba Harga Saham Rp1, 8 Anggota Bursa Belum Ikut Serta
BEI Uji Coba Harga Saham Rp1, 8 Anggota Bursa Belum Ikut Serta

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memulai tahap uji coba penerapan harga minimum saham Rp1. Langkah ini menjadi bagian dari rencana bursa menghapus batas harga terendah saham yang saat ini masih dipatok Rp50 per saham atau yang dikenal sebagai saham gocap.

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa uji coba tersebut bertujuan memastikan kesiapan Anggota Bursa atau perusahaan sekuritas dalam menjalankan transaksi dengan batas harga minimum yang baru. Menurutnya, hasil uji coba secara umum berjalan cukup berhasil, meski masih ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Pihaknya akan menindaklanjuti hal itu pada uji coba berikutnya.

"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI Jakarta, Jumat (28/8).

Selain uji coba, BEI masih menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para Anggota Bursa. Bursa nantinya akan meminta laporan hasil uji coba dan FGD dari masing-masing Anggota Bursa sebagai bahan evaluasi.

Meski demikian, Jeffrey belum dapat memastikan kapan kebijakan harga minimum saham Rp1 akan diterapkan secara penuh. Ia menegaskan implementasi baru akan dilakukan setelah seluruh Anggota Bursa dinyatakan siap.

"Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live," katanya.

Sebelumnya, Jeffrey menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan akses likuiditas dan proses pembentukan harga pasar atau price discovery. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," jelasnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (20/8).

Selain menghapus batas minimum harga saham, BEI juga berencana menyesuaikan ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Untuk ARB, saham dengan harga Rp1-Rp10 akan memakai batas nominal Rp1, bukan persentase. Sementara saham pada rentang harga Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 akan menggunakan batas ARB masing-masing sebesar 15 persen.

Adapun untuk ARA, saham dengan harga Rp1-Rp10 juga akan menggunakan batas nominal Rp1. Saham pada rentang Rp11-Rp200 memiliki batas ARA 35 persen, saham Rp201-Rp5.000 sebesar 25 persen, dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20 persen. Perubahan ketentuan ARA dan ARB tersebut masih dalam tahap pengujian dan rencananya mulai diterapkan pada 7 September 2026.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0