45 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kerusuhan di DPR, Polisi Ungkap Peran Enam Klaster

Polda Metro Jaya menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan usai unjuk rasa di DPR/MPR. Polisi memetakan pelaku dalam enam klaster peran, termasuk anak di bawah umur, perusuh, pengguna senjata tajam, serta penggerak dan penyandang dana. Penyidik juga mendalami pihak yang mengeksploitasi anak dalam aksi tersebut.

Sep 02, 2026 - 00:57
Updated: 2 months ago
0
45 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kerusuhan di DPR, Polisi Ungkap Peran Enam Klaster
45 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kerusuhan di DPR, Polisi Ungkap Peran Enam Klaster

Polda Metro Jaya resmi menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi usai unjuk rasa penyampaian pendapat di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8). Penetapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa para pelaku dikelompokkan ke dalam enam klaster peran berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. "Saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Klaster pertama terdiri dari 153 anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut. Rinciannya, 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Klaster kedua mencakup 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa. Sementara itu, klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaunjuk rasa, dengan 45 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Klaster keempat melibatkan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan dan seluruhnya telah berstatus tersangka.

Selain keempat klaster tersebut, penyidik juga menemukan fakta hukum adanya klaster kelima yang berperan sebagai penggerak serta penyandang dana, dan klaster keenam yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan. "Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Iman.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka antara lain perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum, menimbulkan kekacauan, serta membawa senjata tajam. Iman menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum selama dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab tanpa merusak fasilitas publik maupun mengancam keselamatan warga.

"Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa," tegas Iman.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User