Revaldo Kembali Tersandung Narkoba, Polisi Siapkan Penahanan Usai Cek Kesehatan
Artis Revaldo menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat usai kembali tersandung kasus narkoba. Polisi mengantisipasi efek narkoba dan akan melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan, jika hasil pemeriksaan sehat. Keputusan rehabilitasi masih menunggu tim asesmen. Revaldo dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan narkotika dan psikotropika.
Jakarta - Artis Revaldo Fifaldi kembali berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Rabu, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menyatakan bahwa meskipun Revaldo terlihat sehat secara umum, pemeriksaan tetap diperlukan untuk mengantisipasi efek dari narkoba yang mungkin masih ada dalam tubuhnya. "Kalau secara umum yang bersangkutan memang dalam keadaan sehat, tetapi kita masih mengantisipasi efek dari yang bersangkutan menggunakan narkoba," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya. Jika Revaldo dinyatakan sehat, polisi akan segera melakukan penahanan. "Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya, yaitu upaya penahanan terhadap yang bersangkutan," jelas Nasriadi.
Sementara itu, proses hukum terhadap Revaldo terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Polisi masih fokus menangani perkara narkoba yang menjeratnya. "Iya, yang pertama proses hukumnya kita tetap proses secara aturan yang berlaku," tambah Nasriadi.
Mengenai kemungkinan rehabilitasi, keputusan masih menunggu hasil asesmen dari tim terkait. Nasriadi mengungkapkan bahwa Revaldo telah berulang kali terlibat kasus serupa. "Kita nanti menunggu hasil keputusan tim asesmen untuk apakah dia direhab atau tidak. Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Kalau tidak salah dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat," ungkapnya.
Revaldo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 609 KUHP tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika, Pasal 127 Undang-Undang Psikotropika, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Revaldo merupakan figur publik yang kembali tersandung masalah hukum serupa. Polisi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)