OJK Tanggapi Rencana Purbaya Batasi Bunga Deposito SMV, Bakal Dibahas di KSSK

OJK menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan membatasi bunga simpanan lembaga keuangan khusus atau SMV maksimal 80 persen dari BI rate. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut kebijakan itu akan dikoordinasikan dalam KSSK, sambil memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Oct 2, 2026 - 16:02
Oct 2, 2026 - 16:02
 0
OJK Tanggapi Rencana Purbaya Batasi Bunga Deposito SMV, Bakal Dibahas di KSSK
OJK Tanggapi Rencana Purbaya Batasi Bunga Deposito SMV, Bakal Dibahas di KSSK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan membatasi bunga simpanan lembaga keuangan khusus atau special mission vehicle (SMV) maksimal 80 persen. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan kebijakan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Menurut Friderica, OJK akan terus memantau bagaimana sektor keuangan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal itu disampaikannya usai acara Puncak Hari Indonesia Menabung di SRMA 13 Bekasi, Jumat (28/8).

"Jadi memang tingkat suku bunga kredit dan lain-lain itu menjadi topik kita dalam diskusi sehingga bagaimana kita sama-sama karena pertama tentu menjaga stabilitas sistem keuangan, tapi juga kita lebih bisa mendorong sektor jasa keuangan ini bisa berkontribusi dalam program pembangunan nasional kita," ujar Friderica.

Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pasar karena mengikuti ketentuan dari pihak perbankan. Friderica pun mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung kepada bank-bank terkait hal itu.

"Itu kan mekanisme mekanisme pasar ya. Tentu saja nanti banyak teman-teman bank silakan nanti ditanya," ungkap wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.

Ke depan, OJK sebagai regulator bersama Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan yang tergabung dalam KSSK akan terus berfokus menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain itu, mereka juga mendorong agar sektor keuangan semakin berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana membatasi bunga simpanan atau deposito lembaga keuangan khusus di bawah Kementerian Keuangan untuk menekan bunga kredit perbankan. SMV sendiri merupakan agen khusus yang melaksanakan tugas pembangunan dan mengelola pembiayaan strategis di luar fungsi fiskal rutin negara.

Nantinya, bunga deposito SMV Kementerian Keuangan akan diatur sebesar 80 persen dari suku bunga Bank Indonesia (BI). Adapun SMV Kementerian Keuangan antara lain PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), LPEI, dan Sarana Multigriya Finansial (SMF).

"Saya akan batasin level bunga yang diminta adalah sama dengan pemerintah kalau kita (pemerintah) taruh uang di perbankan, yaitu 80 persen dari BI rate," kata Purbaya saat Media Briefing di Gedung Juanda, Jakarta, Rabu (5/8), dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Purbaya menegaskan kebijakan itu bertujuan menurunkan suku bunga kredit agar pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa terakselerasi pada semester II-2026. Ia pun berharap kebijakan tersebut dapat mulai berjalan pada pekan berikutnya.

"Saya expect lah, minggu depan semuanya udah jalan. Karena dia mesti ngatur suratnya segala macam, minta pembatalan deposito segala macam untuk bunga yang lebih rendah. Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," tuturnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0