OJK Nyatakan 7 Inovasi Fintech Lolos Sandbox, dari Tokenisasi Emas hingga Manajer Dana Kripto

OJK mengumumkan tujuh inovasi fintech dinyatakan lulus regulatory sandbox per akhir Juli 2026, mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, hingga manajer dana kripto. OJK juga mencatat 343 permintaan konsultasi dan memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator.

Sep 30, 2026 - 20:02
Sep 30, 2026 - 20:02
 0
OJK Nyatakan 7 Inovasi Fintech Lolos Sandbox, dari Tokenisasi Emas hingga Manajer Dana Kripto
OJK Nyatakan 7 Inovasi Fintech Lolos Sandbox, dari Tokenisasi Emas hingga Manajer Dana Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa tujuh inovasi teknologi keuangan atau fintech telah dinyatakan lulus regulatory sandbox per akhir Juli 2026. Regulatory sandbox sendiri merupakan ruang uji coba terbatas yang disediakan otoritas bagi pelaku usaha untuk menguji produk, layanan, teknologi, hingga model bisnis berbasis digital sebelum dipasarkan ke masyarakat.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan bahwa ketujuh inovasi tersebut mencakup sejumlah model bisnis baru di sektor keuangan digital. Di antaranya tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital non-perdagangan, hingga manajer dana kripto.

"Melalui proses sandbox sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 hingga akhir Juli 2026, OJK telah melayani sedikitnya 343 permintaan konsultasi. Tujuh peserta telah dinyatakan lulus," kata Hernawan dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).

Selain tujuh peserta yang dinyatakan lulus, OJK mencatat sebanyak 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga akhir Juli 2026. Menurut OJK, perkembangan ini menunjukkan bahwa inovasi keuangan digital semakin masuk ke dalam ekosistem sektor keuangan nasional.

Meski begitu, OJK menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen seiring pertumbuhan industri tersebut. "Sengaja kami membuka dengan angka-angka ini karena satu alasan, skala besar ini menuntut tanggung jawab yang setara, artinya harus juga tanggung jawab yang besar," ujar Hernawan.

Dalam kesempatan yang sama, OJK memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator. Program ini ditujukan untuk menjembatani inovator dengan lembaga jasa keuangan, investor, akademisi, regulator, serta mitra strategis.

Hernawan menjelaskan bahwa program akselerator berbeda dengan sandbox. Sandbox digunakan untuk menguji apakah suatu inovasi layak dan aman untuk berjalan, sedangkan accelerator diarahkan untuk membantu inovasi yang telah layak agar dapat berkembang dan digunakan oleh industri.

"Accelerator ini adalah jembatan yang mempertemukan startup dengan lembaga jasa keuangan, dengan investor, dengan akademisi regulator, serta mitra strategis nasional dan bukan menggantikan sandbox," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa inovasi keuangan digital harus tetap dibarengi dengan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. "Prinsip yang kami pegang jelas adalah same activity, same risk, same regulation. Standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang berlaku bagi sektor keuangan juga berlaku di sini tanpa adanya pengecualian," tuturnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0