OJK Cabut Izin 11 Bank Sepanjang 2026, Terbaru BPR di Bekasi Ditutup
OJK mencatat 11 bank telah dicabut izin usahanya sepanjang 2026 hingga Agustus, seluruhnya BPR dan BPR Syariah. Pencabutan terbaru menimpa PT BPR Citra Bersada Abadi di Bintara, Bekasi Barat, efektif 19 Agustus 2026. Operasional bank dihentikan dan penyelesaian hak serta kewajiban diserahkan kepada tim likuidasi yang dibentuk LPS.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank pada Agustus 2026. Kali ini, izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, dicabut efektif pada 19 Agustus 2026. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis pada Rabu (19/8).
Dengan pencabutan tersebut, total bank yang ditutup sepanjang 2026 hingga Agustus mencapai 11 bank. Seluruhnya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Sebelum BPR Citra Bersada Abadi, OJK telah mencabut izin usaha 10 BPR lain sejak awal tahun.
Pada Januari, OJK mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari. Berlanjut pada Februari, izin Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat dicabut pada 9 Februari, disusul PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.
Memasuki Maret, dua BPR kembali ditutup, yakni PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret. Selanjutnya, pada Juni, OJK mencabut izin PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, yang berlaku efektif 25 Juni.
Pada Juli, OJK mencabut izin tiga bank sekaligus. Ketiganya adalah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli; PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli; serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.
OJK menegaskan bahwa setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup untuk umum. Penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham bank yang izin usahanya telah dicabut dilarang melakukan tindakan hukum berkaitan dengan aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar 11 bank yang ditutup hingga Agustus 2026: PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat), PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, Jawa Timur), Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat), PT BPR Kamadana (Bangli, Bali), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat), PT BPR Pembangunan Nagari (Agam, Sumatra Barat), PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Batu, Jawa Timur), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta), PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat), dan PT BPR Citra Bersada Abadi (Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi).
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0