XLSmart Tegaskan Paket Internet Non-Rollover Tetap Ada, Begini Skema Perlindungan Sisa Kuota
XLSmart menegaskan tidak semua paket internet wajib menggunakan skema rollover setelah putusan MK dan Surat Edaran Komdigi. Operator dapat memperpanjang masa aktif, memindahkan sebagian sisa kuota, atau mengonversinya menjadi poin reward sebagai bentuk perlindungan konsumen.
XLSmart akhirnya angkat bicara menanggapi polemik kuota internet yang hangus saat masa aktif paket berakhir. Perusahaan menegaskan bahwa tidak seluruh paket internet nantinya harus memakai skema rollover. Direktur sekaligus Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih memberi ruang bagi paket internet berskema rollover maupun non-rollover.
"Layanan internet, data internet, itu boleh berupa yang rollover maupun yang non-rollover," ujar Merza dalam Media Gathering XLSmart di Surabaya, Jumat (4/9).
Menurut Merza, kewajiban utama operator adalah melindungi hak konsumen, terutama ketika masih ada sisa kuota pada paket non-rollover setelah masa aktifnya berakhir. Bentuk perlindungan itu, kata dia, tidak selalu berarti memindahkan seluruh sisa kuota ke periode berikutnya.
Merza memberi contoh operator bisa memperpanjang masa aktif paket agar pelanggan tetap punya kesempatan memakai sisa kuota. "Kalau ada sisa sebutlah, masih ada 20 persen sisa. Salah satu bentuk perlindungannya apa? Oh ya sudah kita tambahin masa aktifnya seminggu lagi," tuturnya.
Alternatif lain adalah membawa seluruh atau sebagian sisa kuota ke pembelian paket berikutnya. Sisa kuota juga dapat dikonversi menjadi poin reward. Merza menyebut sejumlah mekanisme yang diatur dalam aturan tersebut sebenarnya sudah tersedia dalam produk XLSmart.
Meski demikian, perusahaan saat ini lebih memfokuskan perhatian pada pemenuhan aspek transparansi dan penyampaian informasi kepada pelanggan. "XLSmart hampir semua itu sudah ada. Tinggal sekarang adalah memenuhi syaratnya. Bagaimana membuat ini semua secara transparan dan mudah dimengerti penjelasannya oleh masyarakat," kata Merza.
Merza juga menjelaskan bahwa putusan MK tidak menyatakan aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, menurut dia, tidak diperlukan perubahan aturan di tingkat undang-undang maupun peraturan menteri. Komdigi pun tidak mengubah aturan dan menindaklanjutinya lewat surat edaran.
Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. SE ini mengatur operator seluler agar tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Menurut Komdigi, ketentuan tersebut langsung berlaku karena SE Menkomdigi merupakan instrumen kepastian hukum dari putusan MK No. 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 terkait gugatan mengenai kuota internet.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0