KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Temukan Bukti Kasus Haji
KPK geledah rumah eks Menag Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, sita dokumen dan BBE, nilai kerugian negara capai lebih dari Rp 1 triliun.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kawasan Jakarta Timur. Aksi ini terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang saat ini sedang memasuki tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE). “Dari rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” jelas Budi kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Barang Bukti Elektronik Akan Diekstraksi
Budi menambahkan, barang bukti elektronik yang diamankan akan melalui proses ekstraksi untuk memeriksa informasi yang terkandung di dalamnya. “Nanti BBE itu akan dibuka isinya dan dilihat informasinya. Data-data yang ditemukan akan sangat membantu penyidik dalam menelusuri bukti terkait perkara ini,” ujarnya.
Menurut KPK, informasi dari dokumen dan BBE ini menjadi salah satu kunci dalam mengurai alur dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, proses pengumpulan bukti terus dilakukan secara intensif.
Pencegahan ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK juga telah mengeluarkan keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya, masing-masing berinisial IAA dan FHM. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” jelas Budi. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang terkait tetap berada di dalam negeri selama proses penyelidikan berjalan.
Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun
KPK mengungkapkan, berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka tersebut merupakan hasil hitungan internal KPK yang juga telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan awal ini sudah kami diskusikan dengan BPK, namun BPK nantinya akan melakukan perhitungan lebih detail,” kata Budi. Besarnya potensi kerugian ini membuat KPK memprioritaskan penanganan kasus ini, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat.
Tahap Penyidikan dengan Sprindik Umum
Kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, meskipun proses hukum sudah berjalan, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka. Model penyidikan ini memungkinkan KPK mengumpulkan bukti seluas-luasnya sebelum menentukan siapa yang akan bertanggung jawab secara hukum.
Perhatian Publik Meningkat
Dugaan korupsi di sektor penyelenggaraan haji kerap menjadi sorotan publik mengingat sifatnya yang menyangkut kepentingan umat. Dengan nilai kerugian negara yang fantastis, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara besar yang diusut KPK pada 2025.
Budi memastikan, KPK akan bekerja sesuai prosedur dan transparan dalam mengungkap kebenaran. “Kami pastikan semua langkah diambil secara profesional. Penyelidikan ini masih terus berjalan, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan,” pungkasnya.
What's Your Reaction?
Like
1
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0