Sengketa 19 Tahun Berakhir, LLDIKTI Wilayah X Amankan Tanah Negara
LLDIKTI Wilayah X bersama Kejati Sumbar sukses menyelesaikan sengketa tanah negara setelah 19 tahun, membuka jalan bagi penguatan layanan pendidikan tinggi.
Padang – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat secara resmi menuntaskan sengketa tanah yang telah bertahun-tahun menjadi persoalan. Penutupan kasus ini dilaksanakan pada Rabu (13/8) di Aula Lantai 5 Gedung Kejati Sumbar, menjadi penanda berakhirnya proses panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejati Sumbar Yuni Daru Winarsi, S.H., M.Hum., Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar Futin Helena Laoli, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI Inneke Indraswati, S.H., M.H., Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma, S.H., M.Pd., serta perwakilan dari Denpom I/4 Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, Satpol PP Kota Padang, dan Lurah Kurao Pagang.
Sengketa Panjang Sejak 2006
Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, mengungkapkan bahwa lahan tersebut dibeli Kementerian pada tahun 1992, namun sejak 2006 dikuasai oleh pihak masyarakat. Setelah hampir dua dekade, akhirnya persoalan ini tuntas berkat pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada tahun 2025.
“Alhamdulillah, setelah proses panjang, kasus ini tuntas di tangan JPN. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, dan mengajak semua untuk terus menjaga aset negara,” ujar Afdalisma.
Dukungan Penuh dari Kemendiktisaintek
Kepala Biro Hukum Kemendiktisaintek, Inneke Indraswati, menjelaskan bahwa proses ini dimulai pada tahun 2024 setelah LLDIKTI Wilayah X secara resmi mengajukan permohonan bantuan kepada JPN.
“Prosesnya memakan waktu, tetapi progresif hingga membuahkan hasil signifikan. Ini pertama kalinya JPN berhasil mengamankan aset negara di lingkungan Kemendiktisaintek, sejalan dengan tagline Kemendiktisaintek Berdampak,” ungkap Inneke.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antarlembaga—mulai dari Kejati Sumbar, Kantor Pertanahan, hingga pemerintah daerah—dapat menghasilkan langkah konkret dalam menjaga aset negara.
Langkah Tegas Kejati Sumbar
Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsi, menceritakan bahwa Kejaksaan mulai bergerak setelah mendapatkan kuasa dari LLDIKTI Wilayah X melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari mediasi, penunjukan batas lahan, hingga pemasangan plang kepemilikan.
“Berbagai progres telah kita lalui hingga persoalan ini tuntas. Semoga menjadi contoh bagi LLDIKTI di wilayah lain,” kata Yuni. Ia menambahkan, bukti kepemilikan lahan ini sah secara hukum, yaitu sertifikat hak pakai nomor 8 tahun 1992.
Yuni juga menegaskan bahwa Kejati Sumbar akan selalu mendukung instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD dalam upaya menata dan memulihkan aset yang dikuasai pihak lain.
“Kami membuka pintu bagi semua instansi untuk berkonsultasi terkait permasalahan aset,” tegasnya.
Aset untuk Pendidikan Tinggi
Dengan tuntasnya sengketa ini, LLDIKTI Wilayah X berkomitmen memanfaatkan lahan tersebut untuk memperkuat layanan pendidikan tinggi di wilayah kerja yang meliputi Provinsi Sumatera Barat dan Jambi. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa aset negara dapat berfungsi optimal untuk kepentingan publik.
Sinergi dan kerja sama lintas instansi dalam kasus ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa aset bukan hal mustahil, asalkan didukung komitmen dan koordinasi yang solid.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0