Komdigi Resmi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet, Aturan Langsung Berlaku
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan melalui Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini berlaku langsung sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan mewajibkan operator memberi pilihan perlindungan sisa kuota, termasuk rollover, perpanjangan masa aktif, hingga refund.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Plt Karo Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani, menegaskan bahwa ketentuan ini langsung berlaku sejak ditetapkan. Menurutnya, SE Menkomdigi merupakan instrumen kepastian hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 terkait gugatan mengenai kuota internet. Putusan MK tersebut bersifat erga omnes, final, dan mengikat sejak ditetapkan, sehingga kewajiban operator seluler untuk melindungi hak ekonomis kuota pelanggan sudah berlaku.
"SE Menkomdigi ini memberikan pedoman teknis bagi operator seluler dalam mengimplementasikan perlindungan hak pelanggan terhadap sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan seluruhnya," ujar Farida saat dihubungi, Selasa (1/9).
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus dilindungi. Ia menyatakan sisa kuota tidak boleh hangus begitu saja dan operator dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut. Kebijakan ini memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.
Selain melindungi sisa kuota, pemerintah mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan. Bentuk perlindungan tersebut meliputi akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi pengembalian dana (refund), serta bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan adanya perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi, yaitu pelanggan yang menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhannya, bukan operator. "Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.
Komdigi juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Operator pun wajib menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan mudah mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang dipilih.
Dalam SE tersebut, operator diberi batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi, serta melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala satu kali setiap bulan. Laporan ini menjadi bagian dari mekanisme Komdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.
Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Penerbitan surat edaran ini merupakan respons atas putusan MK terkait kuota internet hangus dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, yang menguji materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0