Komdigi Bantah Ada Permintaan Takedown Video Pengeroyokan Pejompongan, Ini Penjelasannya

Komdigi membantah meminta platform menghapus video pengeroyokan di Pejompongan yang menewaskan Bambang Setiawan. Fifi Aleyda Yahya menegaskan video masih bisa diakses, sementara Syafriansyah Rosadi menyebut kewenangan takedown ada pada platform sesuai community guideline masing-masing.

Oct 1, 2026 - 00:03
Oct 1, 2026 - 00:03
 0
Komdigi Bantah Ada Permintaan Takedown Video Pengeroyokan Pejompongan, Ini Penjelasannya
Komdigi Bantah Ada Permintaan Takedown Video Pengeroyokan Pejompongan, Ini Penjelasannya

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak pernah meminta platform media sosial menghapus video pengeroyokan yang terjadi di Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Video tersebut sebelumnya sempat viral dan beredar luas di sejumlah media sosial.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan video terkait peristiwa itu masih dapat dilihat dan diakses hingga kini di berbagai platform. Menurutnya, kondisi tersebut sekaligus membantah anggapan adanya upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi atau mengaburkan bukti.

"Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat," ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

Fifi menegaskan pemerintah tidak berupaya menghilangkan bukti maupun mengaburkan informasi dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penanganan konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.

Senada dengan itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Syafriansyah Rosadi, menjelaskan bahwa kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setiap platform media sosial, kata dia, memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan apakah sebuah konten layak tayang atau harus ditangani.

"Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak," ujar Syafri.

Menurut Syafri, platform media sosial melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan. Dalam kasus Pejompongan, ia memastikan pihaknya tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.

"Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi," katanya. Ia menambahkan, jika ada konten yang hilang dari suatu platform, hal itu murni merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang mereka miliki.

Sebagai konteks, kericuhan terjadi di Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (27/8) malam setelah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Kericuhan tersebut diwarnai aksi pengeroyokan terhadap warga yang menewaskan Bambang Setiawan. Hingga kini, belum diketahui kelompok massa yang mengeroyok korban, dan Kepolisian masih menginvestigasi kasus tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0