Israel Ganti Nama Jalan hingga Situs Bersejarah di Yerusalem, Warisan Arab Terancam Hilang

Otoritas Israel mengganti nama jalan, landmark, dan situs bersejarah di Yerusalem, termasuk mencopot papan nama Bab Al Amoud atau Gerbang Damaskus dan menggantinya dengan 'Gerbang Lama'. Kegubernuran Yerusalem menilai langkah ini sebagai upaya menghapus identitas Arab, Islam, dan Kristen di kota tersebut, yang tidak diakui kedaulatannya oleh komunitas internasional.

Oct 1, 2026 - 08:02
Oct 1, 2026 - 08:02
 0
Israel Ganti Nama Jalan hingga Situs Bersejarah di Yerusalem, Warisan Arab Terancam Hilang
Israel Ganti Nama Jalan hingga Situs Bersejarah di Yerusalem, Warisan Arab Terancam Hilang

Otoritas Israel kembali memicu kontroversi di Kota Yerusalem dengan mengganti sejumlah nama jalan, landmark, serta situs bersejarah. Langkah ini dinilai Kegubernuran Yerusalem sebagai upaya sistematis untuk menghapus identitas Arab di kota yang dianggap suci oleh tiga agama tersebut.

Salah satu tindakan yang paling mencolok adalah pencopotan papan nama Bab Al Amoud, yang juga dikenal sebagai Gerbang Damaskus. Papan bertuliskan nama asli gerbang itu diganti dengan papan baru bertuliskan "Gerbang Lama". Padahal, Bab Al Amoud merupakan salah satu pintu masuk paling ikonik menuju Kota Tua Yerusalem dan telah lama menjadi bagian dari sejarah kawasan.

Menurut Kegubernuran Yerusalem, penggantian nama pada gerbang, jalan, dan bangunan bukan sekadar persoalan administratif. Mereka menilai tindakan itu mengancam warisan Arab, Islam, dan Kristen karena nama-nama tersebut menyimpan memori nasional, sejarah, serta budaya masyarakat setempat.

Kegubernuran Yerusalem menegaskan bahwa upaya Israel memaksakan realitas baru melalui penggantian nama tidak akan mampu menghapus sejarah kota maupun ingatan kolektif warganya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas langkah Israel yang dinilai sepihak.

Pernyataan tersebut muncul hanya sehari setelah Israel merebut Pusat Pelatihan Qalandia yang dikelola UNRWA, badan PBB untuk pengungsi Palestina, di Yerusalem Timur. Wilayah itu secara hukum internasional masih dianggap sebagai daerah pendudukan.

Komunitas internasional sendiri tidak mengakui kedaulatan Israel atas Yerusalem. Sementara itu, warga Palestina menempatkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara yang mereka cita-citakan di masa depan.

Sejumlah resolusi PBB, termasuk Resolusi Dewan Keamanan 478, secara tegas menolak segala langkah yang bertujuan mengubah karakter, komposisi demografis, maupun status politik dan hukum Yerusalem. Resolusi ini menjadi dasar hukum internasional yang menentang tindakan sepihak di kota tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0