Indosat Kaji Putusan MK Terkait Sisa Kuota Internet
Indosat Ooredoo Hutchison merespons putusan MK yang mewajibkan operator seluler menyediakan opsi agar sisa kuota internet tidak hangus. Perusahaan menyatakan menghormati putusan tersebut dan sedang melakukan kajian komprehensif untuk implementasi, termasuk penyesuaian sistem dan koordinasi dengan Komdigi. Indosat juga telah memiliki produk dengan fitur rollover dan akan memperluas transparansi layanan.
Indosat Ooredoo Hutchison menyatakan akan mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan MK dan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan hukum.
Reski Damayanti, Direktur & Chief Legal & Regulatory Office Indosat Ooredoo Hutchison, menegaskan bahwa perusahaan memandang putusan ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi nasional. Saat ini, Indosat tengah melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi putusan tersebut.
Perusahaan telah menyediakan opsi fleksibilitas melalui produk dengan fitur rollover dan akumulasi kuota. Ke depan, Indosat berencana memperluas variasi dan transparansi layanan agar pelanggan dapat memilih paket yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan secara proporsional.
Selain itu, Indosat juga sedang mengevaluasi penyesuaian infrastruktur sistem pendukung, termasuk aplikasi layanan mandiri pelanggan. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi informasi penggunaan kuota dapat diakses dengan mudah dan akurat oleh pelanggan.
Indosat akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menunggu aturan teknis lebih lanjut. Perusahaan berkomitmen menghadirkan inovasi produk yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelanggan, serta terus meningkatkan kualitas layanan untuk mendukung akselerasi ekonomi digital.
Putusan MK sebelumnya mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan. Hakim Konstitusi Adies Kadir menekankan bahwa formula tarif dan skema layanan tidak boleh hanya berorientasi komersial, tetapi harus menjamin perlindungan wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
MK juga memandang pentingnya keterbukaan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, dan berakhirnya layanan. Operator dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah menyatakan tidak keberatan dan bahkan telah menyampaikan kesepakatan sebagai solusi terhadap permohonan yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat 1 dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0